Polsek Batsu Amankan Pelaku 365 KUHP.

HEADLINESRIWIJAYA.COM – Polisi Sektor (Polsek ) Babat Supat berhasil mengamankan Tersangka kasus 365 KUHP, pelaku kejahatan pencurian dan kekerasan dengan Tersamgka Rasid (31) Warga dusun VII RT. 001 Rw 007 desa Babat Supat. Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dipolsek Babat Supat, Berdasarkan LP/ B.20 /VII/ sumsel/muba/ SEKBS, Tanggal 27/07/2020.
telah terjadi pencurian dan kekerasan di Tempat kejadian Perkara dekat Simpang Village 7 desa Tanjung Kerang , korban M. Rizal Pajar (24) Mahasiswa, warga Jalan impres penjara no.1 RT. 014 Rw. 006 kelurahan Serasan Jaya kecamatan Sekayu.

Kapolres Muba Yudhi Markus Pinem, S.I.K melalu Kapolsek Babat Supat Iptu Indra Weni Asahi SH, didampingi Kanitres iptu Darwin Sihombing SH mengatakan membenarkan telah mengamankan tersangka pencurian dan kekerasan tersangka Rasid.

Lanjut kapolsek, Kronologis kejadian bahwa Pada hari senin(27/07/20) sekitar pukul 21 .00 wib didekat simpang village 7 desa tanjung kerang kecamatan Babat Supat kab. Muba telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban M Rizal Pajar. Pada saat korban sedang berhenti akan mengganti ban mobil truk yang pecah. Dan tiba- tiba datang 3 orang laki- laki yang belum diketàhui identitasnya tersèbut dengan mengunakan 2 unit sepeda motor honda Vario dan sepeda motor honda Revo dan masing masing ke tiga orang tersebut memegang parang atau golok dan memaksa korban memintak uang sebesar Rp. 130 .000 .00.- uang korban langsung ďiambil oleh pelaku akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 130 ribu rupiah. Kemudian korban melapor ke jadian tersebut ke Polsek Babat Supat.

Trus, mendapat Laporan tersebut, memerintahkan kanitres iptu Darwin Sihombing beserta anggota Reskrimbabat supat Meninfak lanjuti laporan korban, setelah .dilakulan penyrlidikan. Sesuai ciri ciri yang telah diberikan korban.
Kemudian kita lakukan lidik. Dan diketahu hasil lidik pelaku atas nama Rasid.

” Kemudian ke esoknya (28/07) Sikitar pukul 10.00 wib, Tim kanitres Polsek Babat Supat mendatangi dan mengepung rumah tersangka. Tanpa perlawanan dilakukan penangkapan Tersangka,” beber kapolsek

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal pasal 365 junto 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, Pungkas Kapolsek.(heri)