Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Narkoba 9 Kilo Gram Sabu Masuk ke wilayah Sumsel.

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Palembang-satuan reserse narkoba
Polrestabes Palembang,sumatera Selatan (sumsel) berhasil Menggagalkan peredaran narkoba yang masuk ke wilayah sumsel, yang dikendalikan oleh jaringan Narapidana Nusa Kambangan.

Tersangka yakni Muhamad Erlangga Fitriansyah (28) warga jalan Bringin jaya lr kayu ara kelurahan ilir timur III tidak bisa lagi mengelak ketika ditangkap oleh team gabungan anggota satres krim Polsek ilir timur (1) satu dan dibantu gabungan dari anggota satres narkoba Polrestabes Palembang.pada hari senin (07/08/23) sekira pukul 14.30 WIB.Dijalan Suka bangun II kelurahan suka jaya kecamatan sukarami Palembang.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita (1) satu kilo gram sabu yang di sembunyikan tersangka di dalam jok sepeda motor,Lalu petugas melakukan pengembangan di TKP lainya dijalan suka bangun II Soak Simpur,kecamatan sukaramai sebanyak (2) dua kilo gram, selanjut petugas mengembangkan lagi dijalan beringin jaya kelurahan ilir timur 3 sebanyak (6) enam kilog garam.

total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan satres narkoba polrestabes Palembang, seberat 9,540 Kilo Gram,selain mengamakan barang bukti petugas juga mengamakan satu unit kendaraan sepeda motor bernomor polisi BG 2755 ABD yang di gunakan tersangka saat membawa barang haram.

“Ketika press rilis pada selasa (15/08/23) Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, didampingi Kasatres Narkoba AKBP Mario Ivanry SE M.S.I mengatakan pengungkapan ini berdasarkan adanya Laporan Informasi dari masyarakat,bahwa akan ada transaksi narkotika dalam jumlah besar,” ujarnya Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH.

Masi di lanjutkan kapolrestabes, Narkoba jenis sabu tersebut berasal dari wilayah provinsi Aceh, melalui pintu masuk bagian barat laut dari pulau Sumatera.rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah sumsel,”paparnya

“tersangka yang dinamakan merupakan kurir narkoba jaringan anatar provinsi, yang dikendalikan oleh salah satu narapidana yang ada di dalam lapas dengan upah Rp 10 juta per kilogram sabu. ,”ucapnya

Dari hasil pengungkapan sabu sebesar 9 kilo gram ini , Satres narkoba polrestabes Palembang berhasil menyelamatkan 27.000 Jiwa anak bangsa dari bahaya Penyalahgunaan Narkoba.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dua dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.tutupnya(yan)

Komentar