Polresta Bukittinggi Menanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Aksi Kebut-kebutan Pengendara Sepeda Motor Dengan Knalpot Berisik yg membuat masyarakat resah

Headlinesriwijaya com

Bukittinggi – Polresta Bukittinggi menjawab keluhan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan sepeda motor yang menggunakan knalpot berisik (broong) dengan tindakan nyata. Pada Sabtu tanggal 6 Januari 2024 hingga Minggu dini hari Polresta Bukittinggi menggelar kegiatan cipta kondisi dengan melakukan patroli ke lokasi yang sering dijadikan tempat aksi kebut-kebutan oleh para pengendara sepeda motor di wilayah kota Bukittinggi.

Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan dan curahan hati masyarakat, baik yang disampaikan melalui media sosial maupun secara langsung kepada personil Bhabinkamtibmas Polresta Bukittinggi. Ungkap Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas IPTU Agustiar.

“Dengan adanya kegiatan cipta kondisi ini, diharapkan dapat mengurangi aksi kebut-kebutan para pengguna knalpot berisik yang membuat masyarakat resah dan juga mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.”kata IPTU Agustiar.

Polresta Bukittinggi menghimau dan mengajak para pengendara sepeda motor untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya berkendara dengan aman dan menghormati lingkungan sekitar. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih nyaman dan tenteram bagi seluruh masyarakat di Bukittinggi.

Selain patroli secara runtin, Polresta Bukittinggi, juga tidak bosan2nya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengendara sepeda motor tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas utk keselamatan diri sendiri serta mengurangi polusi suara yang ditimbulkan oleh knalpot berisik. tambah Kasi Humas Polresta Bukittinggi IPTU Agustiar

Polresta Bukittinggi juga menghimbau dan mengharapkan peran aktif masyarakat dan kerjasamanya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di bukittinggi ini, serta peran serta para orang tua untuk mengawasi anak-anak dalam penggunaan sepeda motor, jangan berikan izin menggunakan sepeda motor kepada anak yang masih dibawah umur yang belum memiliki SIM, ingatkan keluarganya pengguna kendaraan untuk tidak melalukan modifikasi yang menyalahi aturan apalagi modifikasi knalpot yang berisik yang mengganggu.pungkas IPTU Agustiar.(hms-ak/*

)