Polresta Bukittinggi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bayi di Kawasan Ngarai Sianok

HEADLINESRIWIJAYA. COM
BUKITTINGGI – Rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang sempat menggemparkan warga Bukittinggi digelar Polresta Bukittinggi di kawasan Ngarai Sianok, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Selasa (18/11).

Proses rekonstruksi (reka ulang) yang menyedot perhatian warga sekitar memadai lokasi yang berlangsung sekitar dua jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Tersangka Ica (21) dihadirkan untuk memeragakan total 24 adegan, mulai dari proses melahirkan, tindakan penyiraman bayi di kamar mandi, hingga pembuangan jasad bayi ke dasar jurang Ngarai Sianok. Setiap adegan diperagakan secara detail untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi pada hari kejadian.

Reka ulang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar, serta disaksikan pihak Kejaksaan, penasihat hukum tersangka, dan perwakilan pemerintah setempat.

AKP Anidar mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan kondisi faktual di lapangan. “Rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas peristiwa tersebut,” ujarnya.

Ia mengungkapkan adanya sejumlah perbedaan antara pengakuan awal tersangka dengan adegan yang diperagakan hari ini. Temuan itu akan dicocokkan untuk memperkuat penyusunan berkas perkara.

Meski sebagian besar rangkaian peristiwa telah diperagakan, polisi mengakui masih ada teka-teki yang belum terpecahkan, yakni penyebab jasad bayi ditemukan dalam kondisi terpotong.

“Dari reka ulang yang dilakukan, kami belum menemukan titik terang penyebab bayi itu terpotong. Sampai saat ini tersangka belum mengakui bahwa bayi itu dipotong sebelum dibuang,” tambah AKP Anidar.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Jon Hendri, menyebut kliennya tetap kooperatif selama proses reka ulang. Namun ia menilai beberapa adegan perlu pendalaman lebih lanjut.

Rekonstruksi ini menjadi langkah penting bagi kepolisian untuk melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan dan akhirnya dibawa ke persidangan.(h/rdw).