HEADLINESRIWIJAYA.COM.
PALEMBANG – Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin langsung oleh Kajari Muba Aka Kurniawan, SH, MH, didampingi Kasi Datun Silviani Margaretha, SH, MH, bergerak cepat menuntaskan persoalan ganti rugi atas perbaikan Jembatan P6 Lalan yang roboh setelah ditabrak kapal pada Agustus 2024 lalu.
Langkah Kejari Muba ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) Bupati Muba HM Toha Tohet, SH tertanggal 28 Agustus 2025, yang memberi kewenangan kepada Kejari Muba untuk turut serta dalam penyelesaian ganti rugi insiden tersebut.
Komitmen ini diperkuat melalui rapat koordinasi antara pihak perusahaan penabrak jembatan dan Pemerintah Kabupaten Muba bersama jajaran Kejari Muba, yang digelar Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Setda Muba Alva Elan, SST, MPSDA, Plt Kepala Dinas PUPR Rudianto, ST, Inspektur Muba Dian Marvita, SH, Kabid Statistik Dinas Kominfo Dela Novitasari, ST, MSi, serta Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Muba Aldi, SH.
Dari pihak perusahaan, hadir Perwakilan PT APAU Irwan, PT Fortuna Samudra Agus, PT AMT Devi Heryantie, serta Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L) Humala.
Kajari Muba Aka Kurniawan menegaskan pihaknya memberikan batas waktu hingga 21 November 2025 bagi seluruh pihak untuk menuntaskan komitmen dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah disepakati antara PT APAU, PT AMT, dan AP6L.
“Silakan segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat, khususnya di Kecamatan Lalan, dirugikan karena lambannya realisasi kesepakatan ini,” tegas Aka.
Sementara itu, Bupati Muba HM Toha Tohet, SH melalui Asisten II Alva Elan menegaskan Pemkab Muba tetap berpegang pada hasil kesepakatan bersama.
“Kami meminta agar pihak perusahaan benar-benar menuntaskan kewajibannya sesuai dengan perjanjian untuk memperbaiki Jembatan P6 Lalan,” ujarnya.
Adapun Keputusan Bersama yang dihasilkan meliputi:
Pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan.
Proses pengumpulan dana dilaksanakan berdasarkan komitmen bersama antara pihak penabrak dan pengguna alur Sungai Lalan.
Apabila hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara.
Proses hukum akan ditempuh terhadap pihak perusahaan atau pengguna alur yang tidak melaksanakan kesepakatan.
Rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemkab Muba untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Langkah tegas Kejari Muba ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan infrastruktur vital tersebut dan memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat terlaksana secara adil dan Tranparan.
