Polres Kuansing Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal, Wakapolda Riau: Tak Ada Toleransi!

KUANTAN SINGINGI – Polres Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya memberantas tambang ilegal. Tim Operasi PETI (Penertiban Pertambangan Tanpa Izin) Kuantan 2025 yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan tiga pelaku penambangan emas tanpa izin di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial Y (60), warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Kuantan Mudik; RA (49), warga Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar; dan MK (50), warga Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Mereka ditangkap saat tengah melakukan aktivitas tambang menggunakan peralatan tradisional tanpa izin resmi, melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin diesel, dua selang warna berbeda, satu nozzle besar, satu dulang, tiga karpet, dan satu asbuk besi. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Operasi ini melibatkan sejumlah personel Polres, termasuk IPDA Geraldo Ivanco P., IPDA Lukman, AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA Alvabert Pranata, BRIPKA Bonari Syahputra, BRIPKA Kopri Naldi, BRIGADIR Aldio Febriandi, dan BRIPTU Memed. Kesiapsiagaan tim dinilai efektif mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat tambang ilegal.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, S.H., M.Han., memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal dalam bentuk apa pun.

“Tambang tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam lingkungan, keselamatan masyarakat, dan merusak perekonomian daerah. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membasmi praktik ilegal ini dari hulu hingga hilir. Kepolisian akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan penadah hasil tambang.

Sementara itu, AKP Shilton menyampaikan bahwa penyidikan terhadap para tersangka masih berlangsung, termasuk proses penyitaan resmi barang bukti. Pihaknya juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tambang ilegal di wilayah hukum Kuansing.

Dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing menegaskan komitmennya menjaga ketertiban hukum dan melindungi lingkungan dari aktivitas tambang yang merusak.


Ji