Polsek Bayung Lencir Tutup Lokasi Penyulingan Ilegal Pascakebakaran di Simpang Patin

BAYUNG LENCIR, MUBA — Pasca insiden kebakaran yang terjadi pada Senin dini hari (4/8/2025) di salah satu depot penyulingan minyak ilegal di kawasan Simpang Patin, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Polsek Bayung Lencir bertindak cepat dengan menutup lokasi terdampak dan meningkatkan pengawasan di area sekitar.

Api yang sempat memicu kepanikan warga tersebut berhasil dipadamkan oleh masyarakat setempat. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Berdasarkan keterangan warga, kebakaran hanya membakar sebagian kecil area penyulingan dan tidak sebesar yang diberitakan di sejumlah media.

Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, melalui Kapolsek Bayung Lencir, AKP Iptu M. Wahyudi, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Novian, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melaksanakan patroli gabungan bersama Forkopimcam pada Rabu (6/8/2025).

“Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kami juga membongkar lokasi penyulingan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Kapolsek mengimbau agar seluruh pihak yang masih melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal segera menghentikan kegiatannya dan membongkar fasilitas secara mandiri. “Praktik ini tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.

Sebagai informasi, kegiatan penyulingan minyak ilegal melanggar Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang (*)

Editor: Heri chaniago