HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana penghasutan dan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (15/9/2025), mengatakan tersangka berinisial RP (24) diamankan setelah menyebarkan unggahan provokatif berisi ajakan kerusuhan serta penghinaan terhadap aparat kepolisian.
“Tersangka ditangkap saat pengamanan aksi unjuk rasa di Simpang Lima DPRD Sumsel pada 1 September 2025. Dari pemeriksaan, motifnya karena kebencian terhadap pemerintah dan kepolisian,” ujar Bagus dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel.
RP diketahui menggunakan akun Facebook bernama “Aldo Iretande” untuk menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo, satu kartu SIM, dan akun media sosial yang dipakai tersangka.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman serupa.
Bagus menegaskan Polda Sumsel akan terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyalahgunaan media sosial yang dapat memicu keresahan. “Kami mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” tandasnya.(Ads)
Editor: Heri chaniago
