Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba 3 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Berita, Headline228 views

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Palembang– direktorat reserse narkoba polda sumatera Selatan kembali menggagalkan peredaran narkoba yang masuk ke wilayah sumsel menggunakan jalur laut

Sebelumnya polisi berhasil menangkap dua orang tersangka di kawasan dermaga stasiun kertapati pada hari rabu (26/07/23) pada pukul 11.00 wib.

Kedua tersangka yang diamankan yakni bernama Rawalidi (37) warga Kalidoni dan Zaliarfani (47) warga Muara Telang Banyuasin .

Dengan barang bukti 3 kilogram sabu sabu dalam bentuk kemasan tea merk guanyinwang yang disimpan keduanya dalam speedboat.

Saat press rilis pada selasa (01/08/23) Wadir narkoba polda Sumsel. AKBP. Harissandi mengatakan total tersangka berhasil kita amankan berjumlah 3 orang.

Hasil pengembangan polisi juga menangkap Ahmad Sugianto (39) warga kecamatan Kemang Agung Kertapati Palembang, tersangka ditangkap Minggu,(30/07) di jalan M.isa kecamatan IT.ll Palembang. Wadir resnarkoba AKBP Harris Sandi mengatakan tiga tersangka merupakan jaringan internasional, shabu dari China masuk Malaysia selanjutnya ke Sumatera lewat Aceh.

Kemudian ke Palembang tujuan akhirnya di pasarkan ke Bangka mereka menggunakan jalur laut gunakan speed, tiga orang yang di amankan kurir, sopir speed dan yang menyuruh membawa ke Bangka.terangnya

Aku cuma diperintah antar sabu ke Bangka dapat upah 5 jt, sudah tiga (3) kali antar ke Bangka sekitar tujuh (7) kg, gunakan speed di Bangka sudah ada yang terima, ujar Rawalidi.

Untuk barang bukti kita amankan satu tas ransel warna hitam yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dan satu buah kapal speedboat.

Tiga tersangka di jerat pasal 114 jo 132 subsider pasal 112 jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara hukuman mati atau seumur hidup tutupnya (yan)

Komentar