PLTU PT. Permata Prima Elektrindo Diduga Cemari Sungai Ale, Warga Tuntut Sanksi Tegas

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Sarolangun, 3 Juni 2025 — Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT. Permata Prima Elektrindo di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, diduga mencemari ekosistem Sungai Ale. Dugaan ini mencuat setelah investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Tiga Beradik (LTB).

Menurut hasil investigasi LTB, limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU diangkut menggunakan kendaraan roda empat ke lokasi pembuangan di lahan terbuka seluas 1,3 hektar. Lokasi ini hanya berjarak sekitar 40 meter dari anak Sungai Ale, terletak di kawasan rawa yang rawan banjir dan seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air.

“Pembuangan limbah FABA di lokasi terbuka tanpa pembatas ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun,” ungkap Deri, Manajer Advokasi LTB. Ia merujuk pada pelanggaran Pasal 25 ayat 4 huruf b serta Pasal 28 ayat 1 huruf b dan e.

Masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari Sungai Ale mengaku terdampak. Sungai yang dulunya bersih, kini tercemar lumpur hitam dari limbah PLTU, sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Deri menambahkan, jika pencemaran ini terus dibiarkan, Sungai Tembesi yang merupakan hilir dari Sungai Ale juga berpotensi ikut tercemar. “Bukan hanya manusia yang menjadi korban, ekosistem sungai pun ikut terancam,” ujarnya.

Deri juga mengungkapkan bahwa pada Mei 2024 lalu, luapan Sungai Tembesi sempat mencapai area pembuangan limbah, menyebabkan lumpur hitam menyebar ke Sungai Ale dan merusak ekosistem sekitar.

Ironisnya, laporan masyarakat dan LTB kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun pada kegiatan Sedekah Bumi 2024 di RT 06 tak membuahkan hasil. “Kami menilai DLH Sarolangun lalai menjalankan tanggung jawabnya terhadap pengawasan aktivitas PLTU,” tegas Deri.

Atas dasar itu, LTB dan masyarakat mendesak agar PT. Permata Prima Elektrindo diberikan sanksi tegas oleh pihak terkait. “Kami menuntut agar perusahaan ini segera ditindak, demi keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tutup Deri. (A.Chaniago)