HEADLINESRIWIJAYA.COM
Palembang- Redianto (38) pria berprofesi sebagai Penjaga Malam
warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Banyuasin, Sumsel kini harus berurusan dengan polisi.
Tersangka ditangkap team Opsnal Unit Reskrim Polsek Plaju, Palembang dengan barang bukti (BB) Sajam jenis Pisau,saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Kapten Abdullah, tepatnya di Simpang Selamat Datang, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (30/7/2023) lalu, sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin membenarkan ,adapun penangkapan tersangka berawal dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia di wilayah hukum Polsek Plaju.
“Melihat gerak gerik pria yang sedang mengendarai sepeda motor mencurigakan anggota reskrim menghentikan kendaraannya. Dan tersangka dengan cepat membuang Sajam yang diselipkan di pinggangnya, namun terlihat anggota kita. Bersama BB Sajam langsung dibawa ke Polsek Plaju,” ujar Iptu Hendri, Kamis (10/8/2023).
Saat pemeriksaan di Polsek Plaju, sambung Iptu Hendri, tersangka mengakui bahwa sajam tersebut memang miliknya. “Atas ulahnya, tersangka disangsikan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,” katanya.
“Sementara tersangka mengatakan sajam tersebut selalu diselipkan didalam pinggang ketika keluar dari rumah.”dan hanya untuk menjaga diri saja,” Ucapnya (yan)
Komentar