Pengukuran Ulang Sertifikat Dinilai Tidak Relevan: Kuasa Hukum YC Minta Polsek Jelutung Fokus pada Pidana

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi, 20 Agustus 2025 – Proses hukum kasus dugaan perusakan bangunan milik YC terus bergulir. Pada tanggal 20 Agustus 2025, pihak penyidik Polsek Jelutung kembali melakukan kegiatan pengukuran batas tanah bersama tim dari ATR/BPN, Babinsa, serta menghadirkan ahli bangunan yang sudah keempat kalinya dilibatkan dalam perkara ini.

Dalam kesempatan tersebut, YC hadir langsung didampingi oleh kuasa hukumnya, Mike Siregar, S.H. & Rekan, untuk mengawal jalannya proses pemeriksaan. Menurut pihak kepolisian, langkah ini dilakukan guna memastikan validitas batas sertifikat dan kondisi bangunan yang diklaim mengalami kerusakan.

YC menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait perusakan bangunan, termasuk dokumentasi kerusakan yang semakin parah dari waktu ke waktu.

“Bangunan saya jelas-jelas rusak dan retak. Bukti-buktinya sudah kami pegang, bahkan secara lisan pihak terlapor pernah mengakui perbuatannya itu salah. Saya mendorong agar kasus ini segera diproses hukum, jangan bertele-tele. Laporan sudah satu tahun berjalan, tapi rumah saya semakin rusak,” ujar YC dengan nada kecewa.

Sementara itu, kuasa hukum YC, Mike Siregar, S.H. & Rekan, menyoroti lambannya proses penyidikan yang menurutnya justru diulang-ulang.

“Proses ini sebenarnya kembali ke titik awal. Pihak kepolisian kembali melakukan pengukuran terhadap dua sertifikat milik YC dan YL. Padahal secara kronologis, klien kami (YC) lebih dulu membeli ruko langsung dari pemilik pertama, dan itu juga diakui pemilik pertama. Jadi, klaim YL jelas kami bantah. Kami sudah mengantongi peta bumi ATR/BPN sebagai bukti sah kepemilikan,” tegas Mike.

Lebih lanjut, Mike menilai bahwa keterlibatan ahli bangunan maupun pihak universitas swasta yang diminta polisi sejatinya tidak seharusnya menghambat proses pidana.

“Kerusakan yang terjadi bukan sekadar pada tembok pembatas atau penahan tanah, melainkan merusak bangunan utama ruko milik klien kami. Prinsipnya, proses pidana tetap bisa berjalan. Kami berharap Polsek Jelutung tidak berlama-lama lagi. Selama karier saya sebagai advokat, ini kasus dengan jumlah SP2HP terbanyak. Artinya proses ini terlalu berlarut-larut,” tambahnya.

Awak media Elangnusantara.com mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus ini ke Kapolresta Jambi. Saat ditanya, beliau hanya menyampaikan pernyataan singkat:

“Selamat malam, masih dalam penyelidikan dan kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Kasus perusakan bangunan ini telah berlangsung lebih dari setahun sejak laporan awal. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor.

Selain itu, persoalan sengketa tanah dan bangunan kerap menjadi isu krusial di Jambi, di mana lemahnya administrasi pertanahan serta tumpang tindih sertifikat sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Banyak kasus serupa berakhir lama di ranah penyidikan tanpa kepastian hukum bagi korban.

YC dan kuasa hukumnya menegaskan akan terus mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Mereka berharap Polsek Jelutung segera menetapkan arah penanganan perkara agar keadilan bagi korban tidak semakin tertunda. (*)