Guru Tak Rela Zakat dari TPG  Wajib Disetorkan Juga ke Baznas

HEADLINESRIWIJAYA.COM-Para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mengaku tak rela atau tak ikhlas jika  zakat dari dana TPG itu wajib disalurkan melalui  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat.

“Cukuplah dari gaji kami saja yang dipotong tiap bulan untuk pembayar zakat dan disalurkan ke Baznas Propinsi Sumatera Barat.  Zakat kami dari TPG jangan lagi, tapi cukup kami saja yang  menyalurkan secara langsung  kepada orang-orang terdekat yang layak menerima zakat. Kami tidak ikhlas  jika semuanya harus melalui Baznas,” ujar sejumlah guru daerah ini kepada media HEADLINESRIWIJAYA.COM sejak beberapa hari belakangan ini.

Menurut para guru yang enggan ditulis namanya mengaku merasa  keberatan dan tidak ikhlas zakat dari TPG harus  disalurkan melalui Baznas propinsi Sumbar  sejak  diterbitkannya surat edaran Penagihan Zakat Pendapatan dan Jasa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025,tertanggal 7 Agustus 2025 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

 

Alasan para guru tak rela menyalurkan zakat TPG ke Baznas, karena selama ini mereka tak dapat memberi zakat keorang-orang terdekat mereka , seperti sanak saudara, keponakan,  tetangga , maupun  murid yang layak menerima zakat.

Sebab mereka (penerima zakat) tahu jika sebagai guru selain menerima gaji tiap bulan juga dapat TPG sekali tiga bulan dari pemerintah dan wajar mereka selalu berharap untuk mendapatkan zakat dari guru. Terlebih di sekolah tempat guru bertugas tak sedikit siswa berasal dari keluarga kurang mampu yang layak menerima zakat dari guru.

“Akan tetapi kami tak dapat memberikan zakat kepada mereka karena baik dari gaji  tiap bulan dan dari TPG /triwulan yang terima  telah dipotong terlebih dulu oleh pemerintah daerah dan disetorkan ke Baznas Provinsi Sumaatera Barat. Hal ini tidak saja mengakibatkan kami sebagai muslim yang  wajib mengeluarkan zakat, orang-orang terdekat kami yang layak menerima zakat juga  kecewa, ” ujar para guru.

Dengan adanya kebijakan pemerintah pusat dengan mentransfer langsung dana TPG ke masing-masing rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah sejak dua bulan terakhir secara utuh, para guru merasa gembira.

Guru merasa gembira,jelas mereka,  dengan adanya kebijakan pemerintah pusat menyalurkan dana TPG secara utuh itu, orang orang terdekat yang layak menerima zakat, para guru  dapat menyalurkan secara langsung sebagaimana yang diharap para penerima TPG dan penerima zakat selama ini.

Akan tetapi ungkap guru, rasa gembira  yang mereka rasakan itu  hanya berlangsung dua bulan . Mereka kembali kecewa sejak adanya surat edaran bernomor 900/4394/SEK/DISDIK-2025, tertanggal 7 Agustus 2025 yang ditanda tangani Kadis Pendidikan Sumbar.

“Surat yang mewajibkan guru menyetorkan zakat dari TPG  ke Baznas membuat semua guru menggerutu, kesal, marah dan kecewa. Apalagi dibawah ancaman Itu makanya kami menemui bapak selaku wartawan dengan harapan dapat mengungkapkan suara hati kami selaku guru ini tak dapat menyalurkan zakat secara langsung. Bukan kami tak mau mengeluarkan zakat. Tapi kami tak ikhlas semuanya harus melalui Baznas.Cukup dari gaji kami  saja disalurkan melalui Baznas,” harap mereka.

Sebab jika ada guru yang protes dan enggan mentransfer zakat  ke Baznas Sumbar sesegera mungkin tambah para guru itu, nasib TPG mereka selanjutnya terancam diputus.

“Walau syarat sebagai penerima TPG telah terpenuhi bisa tak valid jika  ada guru yang tak mau transfer zakat dari TPG ke Baznas,” ujar para guru itu. (**).