Pengepul Barang Rongsokan Minta Perlindungan Propam Polda Sumsel, Atas Tindakan 4 oknum Polsek Lais Muba

HEADLINEARIWIJAYA.COM.

Palembang, Sumiyati bersama suami dan anaknya didampingi Eldo Rado SH dan partner mendatangi Mapolda Sumatera Selatan (Sabtu 8/3)
Pengepul Barang Rongsokan di Betung kabupaten Banyuasin ini melaporkan Empat Oknum Polisi yang bertugas di wilayah hukum Polsek Lais kepada Propam Polda Sumatera Selatan.
Laporan ini dilakukan Sumiyati didampingi
Advokat Eldo Rado, SH, bersama Anto Astari, SH. MH, dan Silvi Eka putri, SH. Sebagai kuasa hukumnya karena Sumiyati merasa telah di Intimidasi serta adanya tindakan Arogansi serta memaksa untuk mengakui menjadi penadah barang curian berupa plat Besi.

Eldo Rado, SH dan partner mendampingi Sumiati melaporkan ke Bidang Propam Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Nomor Surat tanda pengaduan STTP/51/-DL /III/ 2025.
Pendampingan yang dilakukan Eldo Rado dan Rekan atas kuasa yang telah diberikan Sumiyati kepada Eldo Rado & Partner sebagai kuasa hukum untuk perlindungan hukum, dikarenakan ada tekanan dan paksaan dari oknum Polisi yang bertugas di Polsek Lais, agar klien nya mengakui telah melakukan pembelian plat besi yang diakui seseorang yang mendatangi tempat usaha klien nya.

Dalam surat terbukanya Sumiyati menjelaskan kronologis peristiwa yang dialaminya sehingga meminta kuasa hukumnya mendampingi untuk melapor ke Propam Polda,” kehadiran empat orang Polisi yang bertugas di Polsek Lais ini ketempat usaha sebagaimana tempat tinggal mereka juga, sebelumnya ada orang yang datang ketempat usaha kami, orang itu menanyakan Plat Besi, pada waktu itu usaha kami tidak buka karena mau menyambut bulan Puasa, orang tersebut membongkar tumpukan barang rongsokan yang ada pada tempat usaha kami, kemudian orang tersebut menemukan Plat besi yang ia cari, dengan alasan ada tanda tumpahan cat pada besi tersebut dengan menyatakan bahwa besi yang ditemukan pada tumpukan barang rongsokan itu milik dia yang hilang dan menyangkakan kami sudah menadah plat besi milik dia yang telah dicuri seseorang,” ungkapnya.

Sumiyati menambahkan,” kedatangan Empat oknum Polisi ini  setelah beberapa waktu dari orang tersebut menyatakan bahwa Plat Besi yang ia cari sudah ditemukan pada tumpukan barang rongsokan saya, tidak lama kemudian datang lagi orang yang tidak saya kenal, belakangan diketahui orang tersebut Kades Teluk kijing III bersama temannya, menyuruh saya mengaku serta mengancam saya, (sudah mengakui Bae lah kalau Idak ku kasuskan kami laporkan ke Polsek) Sumiyati menirukan ucapan kades Tersebut, kemudian diantara mereka ada yang pergi, tidak lama kemudian mereka kembali lagi datang bersama empat orang Polisi yang bertugas di Polsek Lais, kemudian pihak polisi memaksa saya bersama suami dan anak saya untuk mengakui telah membeli plat besi milik orang itu yang telah dicuri orang,” katanya.

Eldo Rado SH Sebagai kuasa hukum Sumiyati menyatakan ,” Kami melaporkan petugas Polsek Lais kepada Propam Polda ini karena adanya tindakan Arogansi tidak profesional dan tidak prosedural dalam menangani suatu perkara dan banyak kejanggalan dalam pemeriksaan oleh Oknum Polsek Lais yang terjadi pada klien kami, yang sangat aneh nya lagi, Empat orang polisi itu mendatangi Tempat usaha dan membawa klien kami ke Polsek Lais tanpa ada menunjukan satu pun Surat,
Semua kronologi pemeriksaan yang terjadi pada klien kami sangat janggal dan tidak profesional
Sebagai kuasa hukum saya akan memperjuangkan hak mereka secara Hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran,” Tegasnya.

Kapolsek Lais, AKP Kemas Junaiďi  SH saat akan dikonfirmasi dikantornya, jumat(14/3) memurut anggota di polsek , kemendan sedang ke  Polda sumsel, ada kegiatan assesmen dari hari rabu tidak dikantor . Ucapnya.(Fan/*)

Editor: heri chaniago.

Komentar