HEADLINESRIWIJAYA.COM,
JAMBi – Provinsi Jambi melalui samsat menggelar pemutihan pajak bertabur diskon, ini kelebihan pemutihan pajak tahap Tiga yang ditawarkan tahun ini.
Dikatakan Kepala Samsat Sarolangun Makhbub Junaidi menuturkan, pemutihan pajak tahap tiga ini lebih spesial jika dibandingkan dua tahap sebelumnya.
“Selin bertabur diskon, juga pemutihan pajak tahap tiga ini masyarakat hanya membayar dua tahun pajak saja. Satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, ” ujarnya Selasa (20/9/2022)
Program ini pun dinilai cukup spektakuler, dan merupakan terobosan bagus yang dilakukan oleh Gubernur Jambi.
Dimana program pemutihan pajak tahap tiga yang bertabur diskon ini, telah diberlakukan di Kabupaten Sarolangun pada Senin (19/9/2022) lalu. Dan berakhir pada Desember mendatang.
“Kita berharap melalui program pemutihan pajak ini, menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka, ” ujarnya.
Untuk diketahui di Kabupaten Sarolangun sendiri, target pajak yang harus dicapai sudah melebihi target lada bulan agustus lalu.
“Target kita per tahun 66 persen, nah pada Agustus lalu sudah mencapai 70 persen. Sudah melebihi, ” pungkasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini telah diatur dalam SK Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022.
Pemutihan ini berlaku untuk pajak dan juga denda kendaraan bermotor.Untuk pajak kendaraan yang pajaknya telah mati di atas dua tahun, akan dilakukan pemutihan total pajak dan dendanya.
Pemilik kendaraan hanya dikenakan pajak dua tahun, yang terdiri dari pajak satu tahun terakhir dan satu tahun ke depan.
Program ini dilakukan menindaklanjuti pemberlakuan pasal 74 UU 12 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.
Kendaraan yang pajaknya sudah mati dua tahun atau lebih, akan dianggap bodong.
Pemprov Jambi melalui Samsat berharap program ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Jangan sampai ke depan, kendaraannya jadi dianggap ilegal gegara sudah dua tahun atau lebih pajaknya tidak dibayarkan.
Program pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan yang di atasnya.
Berikut syarat dan ketentuan, dikutip dari Instagram Samsat Jambi.
- Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 2-15 tahun, cukup bayar 2 tahun.
-
Pembebasan sanksi administratif PKB dan SWDKLLJ yang telah lewat tanggal jatuh tempo
-
Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang
-
Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I
-
Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
Wajib pajak saat mengurus pemutihan ini, harus membawa dokumen berupa KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kwitansi pembelian untuk yang mau balik nama.
Sementara untuk perpanjangan pajak tahunan, wajib membawa KTP asli dan STNK asli.
Namun yang juga perlu diingat, bahwa program pembebasan tidak berlaku untuk pokok BBN 1 (kendaraan baru,), ganti mesin, ubah bentuk, serta mutasi ke luar provinsi.(*)
Komentar