HEADLINESRIWIJAYA.COM.
BUKITTINGGI–Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan dan Dinas pendidikan menggelar pertemuan kerjasama Upaya Berhenti Merokok (UBM) dan Guru harus menjadi contoh dalam penerapan larangan merokok di sekolah.
Pertemuan kerjasama UBM diikuti sebanyak 65 peserta yang terdiri dari petugas puskesmas dan tenaga kependidikan se-Kota Bukittinggi digelar di Grand Royal Hotel Bukittinggi, Kamis, 7 Mei 2026 dengan Narasumber Epidemolog Dinas Kesehatan Sumbar,SKM.M.Epid.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota (DKK) Bukittinggi, drg. Meilinda Irianti Putri, MKM, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi.
Dalam sambutannya, drg. Meilinda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2022 serta Perwako Bukittinggi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana efektivitas implementasi penerapan KTR, baik dalam bidang sosialisasi dan edukasi, pengawasan, pembinaan, maupun tindak lanjut di lapangan.
“Pemerintah Kota Bukittinggi tahun 2026 menargetkan penguatan Kawasan Tanpa Rokok melalui perjanjian kerja sama dan MoU lintas sektor agar implementasi KTR semakin efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah persoalan masih ditemukan di lapangan, di antaranya perokok pemula yang telah menjalani skrining merokok di sekolah tidak kembali datang ke klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) untuk mendapatkan pendampingan lanjutan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keteladanan dari tenaga pendidik dalam mendukung penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
“Guru harus menjadi contoh dalam penerapan larangan merokok di sekolah. Jangan sampai murid dilarang merokok, namun masih ada sebagian guru yang merokok di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dipaparkan grafik laporan skrining deteksi merokok usia 10 hingga 21 tahun di Kota Bukittinggi periode Januari hingga Maret 2026.
Dari data yang disampaikan, capaian skrining yang belum memenuhi target masih ditemukan di wilayah kerja Puskesmas dr. Rasimah Ahmad dan Puskesmas Tigo Baleh. Juga Epidemolog Dinas Kesehatan Sumbar,SKM.M.Epid sampaikan ada 7 tempat Kawasan Tampak Rokok (KTR) termasuk lokasi tempat belajar mengajar jika hal itu dilanggar bisa dikenakan denda ataupun sanksi dan makanya disekolah tidak boleh ada ditemui puntung rokok.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara tenaga kesehatan, pihak sekolah, dan pemerintah daerah dalam menekan angka perokok pemula serta mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas asap rokok di Kota Bukittinggi. (JM/RDW).
