Headlinesriwijaya.com
Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi membuka layanan Pengaduan Masyarakat untuk keluhan pelayanan masyarakat, pungutan liar, dugaan korupsi dan gratifikasi.
Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Bukittinggi ikut berperan aktif untuk menyampaikan pengaduannya di website www.bukittinggikota.go.id, www.inspektoratkota.go.id, www.lapor.go.id.
Walikota Bukittinggi H. Erman Safar, SH melalui Inspektur Kota Bukittinggi Elvina Kartika Esya,SE.Akt.MM di halaman Instagram Pemko menyampaikan
Layanan pengaduan masyarakat ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang bebas dari Pungli, Korupsi dan gratifikasi.
Jangan ragu untuk melaporkan / mengadukan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dengan bukti dukungnya karna informasi pelapor akan dirahasiakan. (*)
