HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Palembang– Maulana Reddo (26) Warga desa sungai rebo Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Terpaksa Harus Berurusan Dengan Anggota Buser Polsek Plaju dalam Perkara Melakukan aksi pencurian Sepeda Motor Sebanyak 11 TKP di wilayah hukum Polsek Plaju.
Informasi yang dihimpun, Aksi pencurian kendaraan motor terjadi di jalan Tegal Binangun tepatnya di depan Boater Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Palembang, Rabu, (29/11/2023) Beberapa Hari yang Lalu.
Dimana berawal ketika korban bernama yakni AND, memarkirkan Kendaraan sepeda motornya didepan rumah dalam kondisi terkunci stang. Kemudian korban meninggalkan motornya untuk bekerja. Namun saat korban pulang ke rumah korban pun panik melihat motornya Honda Beat bernopol 5852 ACS, tidak ada lagi di depan rumah.
Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Res, Ipda Husin Mengatakan, Pelaku di Tangkap berdasarkan Adanya Laporan Polisi LP/B/XI/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, Berawal dari adanya laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan mendalam. Alhasil keberadaan pelaku pun berhasil kita tangkap ketika pelaku berada di kediaman di desa sungai rebo Kabupaten Banyuasin,Sumatera Selatan,”ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Reskrim Ipda Husin saat menggelar Konferensi Pers, Kamis, (7/12/2023).
Selain mengamankan pelaku, sambung Hendri, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam putih BG 5852 ACS, milik korban yang dicuri, dan 1 lembar STNK Sepeda motor Honda Beat street warna hitam BG 5852 ACS.
” atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” Tutupnya.
Sedangkan, tersangka mengakui perbuatannya sudah 11 kali beraksi di Palembang, ” terpaksa pak saya tidak mempunyai pekerjaan. Saya sudah 11 kali beraksi. Uang dari hasil penjualan motor curian untuk bayar hutang,”Pungkasnya (Yan)
