Pemilik Inisial H ! Gudang Terbakar Diduga Tempat Penyulingan Oli Bekas Menjadi Oli Pelumas, Mampuhkan APH Mengungkapnya?

Pemilik Inisial H ! Gudang Terbakar Diduga Tempat Penyulingan Oli Bekas Menjadi Oli Pelumas, Mampuhkan APH Mengungkapnya?

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi – Dugaan gudang ilegal tempat penyulingan oli palsu menjadi oli pelumas yang terbakar beberapa hari yang lalu yang berlokasi di RT.04, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, masih dalam sorotan serius.

Pemilik yang diduga berinisial (H) sampai saat ini belum bisa awak media menghubungi, dugaaan adanya praktik ilegal ini tercium hangat setelah terbakaran terjadi.

Banyaknya drum-drum yang berisikan oli dan lebel oli, dan tempat diduga penyulingan serta pengepakkan oli tersebut harus menjadi atensi serius. Dari oli yang belum di ketahui apakah sudah sesuai standar?, izinnya bagaimana?, asal oli tersebut dari mana?, dan izin gudang yang terletak di tengah pemukiman warga?.

Awak media terus melakukan penelusuran lebih lanjut atas kejadian ini, jangan sampai banyak korban atas oli pelumas dengan merek belum di ketahui izin dan standarisasi untuk mengedarkannya?.

Kita berharap pihak kepolisian serius menangani kejadian ini, jangan sampai masyarakat dirugikan.

*Penyulingan Oli Bekas Secara Ilegal*

Penyulingan oli bekas secara ilegal adalah proses pengolahan ulang oli bekas menjadi pelumas yang dijual kembali, namun dilakukan tanpa izin resmi, tanpa mengikuti standar lingkungan, dan menggunakan metode yang tidak aman. Praktik ini banyak ditemukan di daerah terpencil atau lokasi tersembunyi.

*Proses Umum Penyulingan Ilegal*

1. Pengumpulan Oli Bekas

Oli bekas dikumpulkan dari bengkel atau industri, tanpa melalui prosedur pemisahan limbah berbahaya.

2. Penyaringan Kasar

Oli disaring menggunakan kain atau jaring sederhana untuk menghilangkan partikel besar dan kotoran.

3. Pemanasan dan Penyulingan Sederhana

Oli dipanaskan di dalam drum logam menggunakan api terbuka. Uap oli dialirkan melalui pipa ke tabung pendingin, lalu dikumpulkan dalam wadah penampung.

4. Pencampuran dan Pewarnaan

Hasil sulingan kadang dicampur dengan solar atau bahan kimia untuk meningkatkan volume dan tampilan. Beberapa pelaku juga menambahkan pewarna agar menyerupai oli baru.

5. Pengemasan Ulang

Produk akhir dikemas ulang ke dalam botol bekas atau botol palsu bermerek, lalu dijual ke pasar gelap atau bengkel tidak resmi.

*Dampak Negatif*

Lingkungan: Limbah sisa penyulingan dibuang langsung ke tanah atau sungai, mencemari lingkungan dan membahayakan ekosistem.

Keselamatan: Proses tanpa alat pengaman menimbulkan risiko kebakaran, ledakan, dan paparan zat berbahaya bagi pekerja.

Ekonomi: Peredaran oli palsu menurunkan kepercayaan konsumen dan merugikan produsen resmi.

Kerusakan Mesin: Oli ilegal tidak memenuhi standar kualitas, berpotensi merusak mesin kendaraan secara cepat.

*Aspek Hukum*

Praktik ini melanggar:

-Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

-Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

-Ketentuan mengenai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

-Pelaku dapat dikenai hukuman pidana, denda, dan penyitaan peralatan produksi.

Namun, perlu diwaspadai bahwa di pasaran terdapat oli palsu yang dikemas ulang dengan merek yang tidak dikenal atau menyerupai merek terkenal.

*Tips Mengenali Oli Asli:*

-Periksa label dan kemasan:

-Cek nomor batch dan tanggal produksi:

-Beli dari distributor resmi atau toko terpercaya:

*Ciri-Ciri Merek Gear Oil Ilegal / Palsu:*

1. Tidak terdaftar di Kementerian ESDM (tidak punya Sertifikat Registrasi Pelumas/SRP).

2. Tidak jelas produsennya – tidak mencantumkan alamat, nomor batch, atau informasi kontak.

3. Label dan kemasan meniru merek terkenal, tapi kualitas cetakan dan warna mencurigakan.

4. Dijual sangat murah, jauh di bawah harga pasaran normal.

5. Botol bekas didaur ulang untuk dikemas ulang oleh pelaku ilegal.

6. Tidak dijual di toko resmi, hanya beredar di bengkel kecil atau pasar gelap.

Untuk itu, kita berharap untuk pihak yang berwenang mengungkap ini, jika ada yang melanggar, untuk sesegera mungkin menindak pelaku sesuai dengan fakta-fakta yang sudah didapatkan. Dan untuk diduga pemilik inisial H yang telah diperiksa pihak polsek jambi selatan sesegera mungkin memberikan keterbukaan informasi publik, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.

Hal ini juga, dari elemen sosial control, media dan lembaga akan terus mengawal kejadian ini sampai dengan selesai.

Awak media akan terus melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut guna memastikan informasi tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media tetap membuka ruang untuk hak jawab dan koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (AMRI).