Pemberitaan Narkoba Dikendalikan Napi dari Lapas Nusa Kambang, Kalapasnya angkat Bicara

HEADLINESRIWIJAYA.COM.-

Palembang-Terkait pemberitaan tentang pengendalian Narkoba dari Lapas Nusa Kambangan. Kepala Lapas Nusa Kambangan, Mardi Santoso angkat bicara Mengklarifikasi adanya pengendalian ataupun peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan yang berada di Jawa Tengah tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Mardi Santoso, saat dihubungi wartawan lewat sambungan telpon selulernya, pada Rabu (16/8/2023).

“Adanya pengendalian Narkoba di lapas Nusa Kambangan tidak dibenarkan, karena sejak dicanangkannya permen 35 tahun 2018 Nusa Kambangan salah satu barometer perlakuan dan keamanan,” tegas Mardi.

Menurutnya, ada terdapat kategori tertentu di lapas Nusakambangan, yakni tiga lapas super maximum security diantaranya lapas Karang Anyar, Pasir Putih, dan Bantul. Dan dua lapas maximum security ialah lapas Narkotika Nusakambangan dan lapas Besi.

“Di lapas Nusa Kambangan juga menjadi barometer penghuni dengan narapidana yang memiliki resiko tinggi,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Palembang bekerjasama dengan Polsek Ilir Timur I Palembang, menangkap Muhamad Erlangga Fitriansyah (28) warga jalan Bringin jaya lr kayu ara kelurahan ilir timur III tidak bisa lagi mengelak ketika ditangkap oleh team gabungan anggota satres krim Polsek ilir timur (1) satu dan dibantu gabungan dari anggota satres narkoba Polrestabes Palembang.pada hari senin (07/08/23) sekira pukul 14.30 WIB.Dijalan Suka bangun II kelurahan suka jaya kecamatan sukarami Palembang.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita (1) satu kilo gram sabu yang di sembunyikan tersangka di dalam jok sepeda motor,Lalu petugas melakukan pengembangan di TKP lainya dijalan suka bangun II Soak Simpur,kecamatan sukaramai sebanyak (2) dua kilo gram, selanjut petugas mengembangkan lagi dijalan beringin jaya kelurahan ilir timur 3 sebanyak (6) enam kilog garam.

“total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan satres narkoba polrestabes Palembang, seberat 9,540 Kilo Gram,selain mengamakan barang bukti petugas juga mengamakan satu unit kendaraan sepeda motor bernomor polisi BG 2755 ABD yang di gunakan tersangka saat membawa barang haram,” tutupnya (yan)

Komentar