Pelaku Penganiyaan di Muba Selama 4 Tahun Berpindah-pindah,

HEADLINESRIWIJAYA.COM
BATANG HARI LEKO– Anggota Polsek Batang Hari Leko Resor Muba melakukan pengungkapan kasus Penganiayaan Berat (Anirat) dengan menangkap Pelaku yang sudah empat tahun bersembunyi.

DPO selama empat tahun ini, Jum’at (12/06/2020) berkat informasi dari masyarakat berhasil dibekuk di Jalan lintas Suban Gas Pt. Conoco Phillips antara Desa Lubuk Bintialo Macang Sakti pada pukul 18.00 wib.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Batang hari Leko AKP Nasharusin membenarkan penangkapan yang terjadi Jumat Sore.

“Pelaku ini setelah melakukan anirat langsung bersembunyi dengan berpindah – pindah, saat ini pelaku ini dalam penyidikan kita,” ungkapnya  kepada humas siang ini saat ditelepon, Sabtu (13/06/2020).

Lanjutnya, antara korban dan pelaku Erik Asterada (25), warga Dusun IlI Desa Macang Sakti Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba bertemu dipos sebelum terjadinya anirat tersebut.

“Lokak ape yung,”  ujar Kapolsek menirukan pengakuan pelaku menanyai ke korban.

Pertanyaan itu langsung dijawab korban sehingga membuat pelaku tersinggung dan langsung melakukan penusukan pada korban.

“Lokak Hal,”  jawab korban.

Sebanyak dua kali tusukan di bagian kiri dan kanan perut korban, sehingga korban Dedi Selendra (39) warga Dusun II Desa Lubuk Bintialo kec. Batanghari Leko Kab. Muba mengalami luka tusuk di bagian kiri dan kanan perut korban dan langsung dilarikan ke RSUD pada waktu itu.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan ke Mapolsek Batang Hari Leko.

Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 18.wib, unit reskrimnya berhasil meringkus seorang pelaku tersebut dan beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau yang turut disita. (aajm/hms).