HEADLINESRIWIJAYA.COM- Doni Meilansa alias Doni Tompel (41), warga Jalan Depati Said Rt. 007 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau, diamankan Satnarkoba Polres Lubuklinggau, Jumat (15/5/2020). Warga Kelahiran Palembang ini diduga menyalahgunakan Narkoba.
Dia ditangkap di depan warung manisan tepatnya di Jalan Depati Said Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Dalam penggeledahan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB)-12 (dua belas) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan sekitar 3.79 Gram.
Penangkapan sekira pukul 23.30 wib, bermula, ada laporan dari masyarakat di lokasi TKP, sering penyalahgunaan dan mengedaran gelap narkotika jenis sahbu kemudian dilakukan lidik ternyata benar
Selanjutnya Dpp Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap tersangka didapati Barang Bukti jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik klip Narkotika jenis shabu yang diletakkan/ sembunyikan oleh tersangka diatas pagar tempat lokasi tersangka nongrong setelah dilakukan intrograsi mengakui bb narkotika itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang beralamat Kampung Jeruk Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polres Lubuklinggau guna riksa lebih lanjut.
“Pasal 114 ayat ( 1) Dan atau Pasal 112 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian ditegaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan dalam press rilisnya.