headlinesriwijaya.com– Pencegahan penularan virus covid 19 harus dilaksanakan sesuai dengan protocol yang telah ditentukan, termasuk perusahaan di wilayah Kabupaten Banyuasin untuk menerapkannya agar para karyawan yang masih kerja bisa terjamin kesehatannya.
Untuk itulah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin, melakukan pengecekan secara langsung ke perusahaan untuk memastikan pihak perusahaan turut melakukan pencegahan akan bahaya Covid 19.
Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Banyuasin, H Noor Yosep, Kamis 30/4 menyampaikan bahwa pihaknya mengantisipasi adanya penyebaran virus di perusahan perusahaan yang mempekerjakan puluhan hingga ribuan karyawan. Karena itu, himbauan kepada pihak perusahaan untuk mewajibkan seluruh karyawan menggunakan masker dan menyiapkan tempat cuci tangan serta melakukan penyemprotan Disinfektan di wilayah perusahaannya.
” Protokol kesehatan wajib diterapkan, Perusahaan harus menyiapkan handsanitaizer, tempat cuci tangan dan kantor agar disemprot”, Kata Elyanto Kabid, Kabid hubungan industrial dan Jamsostek Disnakertrans Banyuasin.
Selain itu, pihaknya juga telah menghimbau kepada pihak perusahaan sesuai dengan instruksi Bupati Banyuasin, untuk tidak mendatangkan lagi Tenaga kerja Asing dan pekerja yang berasal dari wilayah Zona Merah.
“Sesuai dengan Instruksi Bupati agar tidak mendatangkan pekerja dari wilayah zona merah, hal ini terus kami koordinasikan dengan pihak perusahaan, “tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Banyuasin H Askolani secara tegas melarang perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin dimasa pandemi virus covid 19 ini untuk mendatangkan pekerja dari pulau jawa atau daerah-daerah yang sudah terpapar virus covid19.
Karena hadirnya pekerja-pekerja tersebut berpotensi menjadi sumber penyebaran virus bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin terutama dikawasan yang tidak jauh dari lokasi operasional perusahaan tersebut.
Kabupaten Banyuasin tegas Orang nomor satu di Banyuasin ini sangat rentan menjadi daerah penyebaran virus mematikan ini, karena ada berapa faktor, pertama berdekatan dengan kota Palembang yang saat ini sudah zona merah, kedua berada di jalur perlintasan pulau sumatera dan jawa dimana sangat memungkinkan mereka berhenti untuk makan atau membeli minuman.
Ketiga banyak masyarakat Banyuasin yang bekerja atau sekolah di pulau jawa dan saat ini sudah bergerak mudik ke Banyuasin dan yang ke empat keberadaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin.
“Perusahaan-perusahaan ini saya minta betul untuk stop dulu mendatangkan tenaga kerja dari luar Banyuasin. Begitu juga yang sudah di Banyuasin jangan dulu disuruh pulang, klau dia sudah pulang maka larang dulu untuk kembali kerja selama pandemi virus covid 19 ini. Saya sudah perintahkan camat, kades dan lurah untuk melakukan minotoring hal ini. Bahkan disetiap kecamatan dan desa harus ada posko pemantau tujuanya biar bisa minotoring pergerakan orang-orang luar Banyuasin yang datang, ” jelasnya.
Bagaimana jika perusahaan tetap membandel? Bupati Askolani berharap tidak ada yang membandel demi kesehatan dan keselamatan bersama, artinya sangat di butuhkan kerjasama pihak perushaan. Namun jika tidak dindahkan, tentu Pemkab Banyuasin bisa mengambil tindakan tegas seperti penyetopan operasional, tidak memperpanjang izin atau bentuk lainnya.
“Ketika perusahaan bandel dan tidak mendukung Pemkab Banyuasin, maka untuk apa kita mengizinkan mereka tetap beroperasi di Banyuasin, “tandasnya. (ril)