Wako Resmi Launching SIII DUDA
Headlinesriwijaya Online, Lubuklinggau –Dimasa pandemi Covid 19 saat ini di level 4, tentunya masyarakat tidak boleh berkerumun dan tatap muka dalam mengurus segala perizinan, untuk mengantisipasi penularan virus berbahaya itu. Namun, kesulitan itu dipecahkan dengan terobosan dan ide cemerlang Kepala DPM PTSP Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan, yang memberikan kemudahan masyarakat mendapatkan perizinan melalui SIII DUDA (Sistem Informasi Investasi, Izin Daftar Online, Upload Syarat, Diterbitkan, Antar ditempat).

Selasa, (27/7/2021), Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe secara resmi melaunching aplikasi layanan online tersebut, yang dikenal SIII DUDA.
Program layanan itu dinamai sistem baru pada pelayanan perizinan yaitu 4 unit Motor Pelayanan SIII DUDA (Sistem Informasi Investasi, Izin Daftar Online, Upload Syarat, Diterbitkan, Antar ditempat), yang notabene aplikasi pertama di Sumsel.
Walikota Kota Lubuklinggau, pelayanan SIII DUDA mengatakan, layanan ini merupakan aplikasi yang berkaitan dengan sistem online dalam pembuatan perizinan yang hasilnya akan diantar langsung ketempat oleh petugas.
SIII DUDA inilah aplikasi baru inovasi dari DPM-PTSP Kota Lubuklinggau untuk memberikan pelayanan terbaik, apalagi dalam kondisi PPKM seperti sekarang ini.
“Jadi masyarakat tidak usah susah-susah untuk datang ke kantor perizinan, cukup melalui aplikasi online dan hasilnya pun akan dikirim ke rumah masing-masing, dan hari ini telah kita launching,” tegas Nanan sapaan akrab HS SN Prana Putra Sohe.

Sementara Hendra Gunawan mengungkapkan, mengatakan, adapun aplikasi SIII DUDA ini merupakan pengembangan dari aplikasi OSS, untuk aplikasi OSS tetap digunakan. Akan tetapi dibuat lagi aplikasi Yang mempermudah untuk pelaksanaan pembuatan izin, khususnya izin yang tidak memiliki resiko, yang mana rata-rata usaha perdagangan kecil mikro menengah.
Jadi kurang lebih ada 181 izin yang bisa kita keluarkan, dan hanya memerlukan syarat KTP dan NPWP. Untuk masyarakat bisa mengakses linknya tinggal masukan nama berdasarkan KTP dan NPWP, itu saja syaratnya.
Setelah itu dilahkan tekan menu GPS nya dan langsung conect ke kita, lalu kita buatkan izinya yaitu NIB dan UMK yang kita keluarkan, setelah itu langsung kita antar kerumah,” ujar mantan Kabag Humas dan Protokol Lubuklinggau ini.
Aplikasi ini juga guna menghindari pelayanan tatap muka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
“Aplikasi ini boleh kita gunakan bersama-sama, untuk kedepan mungkin ada pengembangan lagi. Kalu untuk izin yang memiliki resiko tetap tidak bisa kita keluarkan karena harus kita survey dan ada hal-hal teknis yang perlu dipertimbangkan oleh OPD lain,” pungkas Aan. (Santoso)
