PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, secara resmi mengumumkan bahwa dua kota dalam Provinsi Sumatera Selatan yang direkomendasi mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) disetujui Menteri Kesehatan. Gubernur minta Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kota Prabumulih beserta masyarakat siap menerima putusan tersebut.
“Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, melanjutkan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat terkait pengajuan PSBB untuk Kota Palembang dan Kota Prabumulih telah disetujui. Untuk itu, selaku Gubernur saya minta Pemkot Palembang dan Pemkot Prabumulih beserta masyarakat harus siap menerima dan melaksanakan PSBB ini. Sebab, PSBB ini lahir dan diusulkan oleh masyarakat dan pemerintah kota untuk kepentingan kita bersama,” kata Gubernur Herman Deru dibincangi Berita Rakyat Sumatera, Selasa malam (12/5/2020).
Keputusan Menteri Kesehatan menjawab rekomendasi Gubernur Sumsel Herman Deru, dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan, No: HK.01.07/Menkes/306/2020 untuk PSBB Kota Prabumulih, dan Keputusan Menteri Keputusan Menteri Kesehatan, No: HK.01.07/Menkes/307/2020 untuk PSBB Kota Palembang. “Besok (Rabu, 13 Mei 2020) akan kita press conference bersama dua Walikota (Palembang dan Prabumulih). Pemberlakukan PSBB ini selama masa inkubasi (14 hari), bila dipandang perlu akan diperpanjang namun bila diyakini tidak perlu lagi, PSBB hanya masa inkubasi,” kata Gubernur menegaskan.
Keberhasilan melawan penyebaran Coronavirus Covid-19 di Sumatera Selatan, lanjut Herman Deru, sangat tergantung dengan keseriusan Pemerintah Daerah dan masyarakat. Bila cepat kita lawan Covid-19 ini, mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19, InsyaAllah kita akan lepas dari virus ini,” ujar Deru bersemangat.
Dengan ditetapkannya PSBB di dua kota di Sumsel, dipastikan lebaran Idulfitri 1441 Hijriyah ini dalam suasana PSBB. “Walikota Palembang dan Walikota Prabumulih segera siapkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) akan ditindaklanjuti oleh persetujuan Gubernur Sumsel. Apalagi PSBB ini bertepatan dengan lebaran Idulfitri. Usulan PSBB lahir dari rakyat dan Pemerintah Kota, makanya kita yakin dengan PSBB ini dapat memutus mata rantai Covid-19,” ujar Gubernur Herman Deru.
Sementara itu, Pengamat Pemberitaan Covid-19 Indonesia, Ocktap Riadi, menyambut baik keputusan Menkes terkait PSBB untuk Kota Palembang dan Kota Prabumulih, meminta Pemkot Palembang dan Prabumulih menjalankan PSBB dengan sebenar-benarnya. Jangan ucak-ucak (main-main alias harus serius). Sebab, PSBB menyangkut nyawa rakyat dan dampaknya sosial ekonomi masyarakat,” kata Ketua Bidang Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat ini.
Ocktap juga meminta aturan harus ditegakkan, harus diimbangi dengan pemberian Sembako. “Pemerintah Kota harus menyediakan Sembako untuk rakyat. Dana PSBB harus transparan dan terbuka informasinya, jangan bicara bermiliar-miliar tapi ketika ada petugas, wartawan, dan LSM, atau pihak tertentu yang meminta data, tapi mereka tidak memilikinya. Itu akan aneh,” kata mantan Ketua PWI Sumsel dua periode itu berapi-api.
Selain itu, Ocktap juga meminta Pemerintah Kota Palembang dan Pemkot Prabumulih memastikan aturan berjalan maksimal dan bahan pangan cukup tersedia untuk masyarakat. “Pemkot Palembang dan Pemkot Prabumulih harus mencontoh Pemprov Sumsel, dari pemberitaan-pemberitaan Pemprov Sumsel terus mendorong ketersediaan pangan. Jadi, PSBB ini diberlakukan harus diperhatikan aturannya, tetapi soal pangan dan bantuan Sembako juga harus prioritas,” kata Ocktap menegaskan.
Pantauan Berita Rakyat Sumatera di dalam Kota Palembang dan Kota Prabumulih, suasana PSBB mulai terasa. Sejumlah titik ramai oleh petugas dan aparat gabungan. Begitu pula toko-toko dan modern market, termasuk tempat keramaian dan tongkrongan, juga sudah mulai tutup. “Pecaknyo lah PSBB, lah rame polisi samo PolPP keliling,” ujar Reza, warga Palembang. (beritarakyat)