Oknum PNS di OKI Edarkan Narkoba dan Sabu di ciduk Polisi

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

Palembang– Pengedar narkoba jenis sabu, yang merupakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, diciduk  Direktorat reserse narkoba Polda Sumsel.

Pengedar narkoba yang juga merupakan oknum PNS di Kayu Agung ini, diketahui seorang wanita berinisial WA (42).

WA diketahui merupakan oknum PNS yang aktif bekerja di salah satu Puskesmas di kawasan Kayu Agung Sumsel, ditangkap karena memiliki narkoba.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK, membenarkan bahwa oknum PNS di Kayu Agung ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang kita amankan yakni, narkoba jenis sabu dengan berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram dari pelaku,” ujarnya Selasa 13 Desember 2022.

Dikatakan Kombes Pol Heru bahwa, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat di nomor bantuan polisi yang dibuat Polda Sumsel.

“Mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” katanya.

Pelaku ditangkap berkat anggotanya melakukan under cover buy, yang menyamar jadi pembeli.

“Kita mengajak pelaku ke rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram di dapur pelaku,” jelasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diungkapkan Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan pelaku barang tersebut dibelinya dari J (DPO).

“Informasinya J ini membeli lagi dari L (DPO),” katanya.

Masih kata Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan WA ia tidak pernah bertemu dengan pelaku yang menjual sabu tersebut.

“Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakatui,” ungkapnya.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup dengan pidana 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, dari pengakuan WA bahwa ia mau menjadi pengedar sabu karena tergiur upahnya.

“Saya mendapatkan dari transaksi pertama sebesar Rp500 ribu, saya menyesal,” tutupnya singkat(yan)

Komentar