HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Tanjung Lago, BANYUASIN – Warga bersama Anggota Polisi sektor(polsek)Tanjung Lago , kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang ayah berinsial MT(36) yang diduga menyetubuhi atau mencabuli putri kandungnya berinisial In pelajar kelas 2 SMP yang masih di bawah umur.

MT ditangkap anggota Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin pada senen (20/11/2023) siang, sekitar pukul 10.30 WIB. didesa Banyu urip di rumah warga ibu titik yang juga dulu warga desa Bangun sari mendapat suami dari desa Banyu urip.
kepala desa Bangun sari saat dikonfirmasi peristiwa ini Memang benar, kami bersama warga dan aparat kepolisian polsek Tanjung Lago telah mengamankan seorang pria yang diduga menyetubuhi atau mencabuli putrinya sendiri,” kata Nengah Mirse Kepala desa Bangun Sari, kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, saat konfirmasi dihubungi melalui via handpon nomor : 0853 0479 9xxx
Menurut kepala desa Bangun Sari ini, Pria yang diduga pelaku pencabulan anak kandung itu merupakan warga Rt 4 Dusun 1 desa Bangun Sari , Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Menurut Nengah mirse, kronologis peristiwa tidak tahu, karena peristiwa ini sudah lama, dari pengakuan si korban didampingi E( ibunya, red) baru semalam dimintai keterangan bahwa pengakuan korban sudah 7 kali di setubuhi ayah kandungnya.
kemudian mendapat laporan warganya, mencari pelaku yang menghilang dari desa, selanjutnya bahwa ada informasi keberadaan pelaku pencabulan diketahui berada bersembunyi dirumah warga didesa Banyu urip dan pelaku membawak celurit. akhirnya kita mengajak anggota polsek Tanjung Lago untuk mengamankan pelaku. ungkapnya..
Nengah Mirse mengatakan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungannya sendiri itu sudah diamankan di Polsek Tanjung Lago saat ini.” katanya lagi. (*)
Editor: Heri Chaniago
Komentar