HEADLINESRIWIJAYA.COM
KELUANG, MUBA. Menjamurnya Kegiatan Ilegal Drilling diwilayah lahan HGU PT Hindoli desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan , Tim Gabungan, Polsek Keluang, TNI, Pol PP dan tim dari PT hindoli melakukan tindakan Preventif terhadap pelaku kegiatan ilegal drilling pada rabu,(11/12/2024)
Kegiatan preventif tersebut dilakukan di PT hindoli kecamatan Keluang,kabupaten Muba , menghimbau agar para pelaku kegiatan ilegal drilling menghentikan aktivitasnya di lahan HGU PT hindoli l dengan cara pembongkaran mendiri.
Razia Gabungan Polres Musi Banyuasin, Kodim 0401/Muba, Subdenpom Muba dan Polsek Keluang Lakukan Penertiban aktifitas Illegal Drilling di Wilayah HGU PT Hindoli ,Kecamatan Keluang, Rabu (11/12/2024).
Maraknya praktik Illegal Drilling tersebut membuat geram Aparat Penegak Hukum. Tindakan tegas diambil oleh Polsek Keluang untuk memberantas pelaku Illegal Drilling yang masih membandel dan menjamur.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH di konfirmasi melalui handpon via whatsapp kepada jurnalis ini mengatakan, kita sudah segera untuk rapat sama forkopimda, kalau penyelesaian tidak hanya penegakan hukum saja, harus di bentuk per pres sudah di bahas biar cepat selesai untuk segera dilaksanakan tata kelola .
Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH menegaskan akan melakukan penindakan hukum secara tegas agar masyarakat tidak melakukan kegiatan tersebut.
” kita melaksanakan kegiatan Preventif penertiban terhadap aktifitas Illegal Drilling yang berada di Wilayah HGU PT Hindoli. Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih tidak mengindahkan himbauan untuk melakukan praktik Illegal Drilling,” tegas AKP Yohan sebelum jabat kapolsek keluang menjabat Panit Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel
Himbauan dan sosialisasi terus dilakukan Polsek Keluang namun masih ada saja masyarakat yang kucing-kucingan melakukan aktifitas Illegal Drilling
” Pihaknya juga telah mengingatkan masyarakat untuk menghentikan aktifitasnya dan menghimbau untuk segera melakukan pembongkaran mandiri terhadap Illegal Drilling yang sudah beroperasi dan yang baru akan melakukan aktivitas ilegal drilling,
Kami ingatkan untuk masyarakat hentikan kegiatan pengeboran dan segera melakukan pembongkaran mandiri,” bebernya.
Kapolsek menyampaikan apabila nantinya masih ditemukan masyarakat melakukan kegiatan Illegal Drilling makan akan diambil langkah hukum.
Masyarakat yang masih melakukan kegiatan pengeboran akan dilakukan proses hukum karena melanggar Pasal 52 dan 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar,” tegasnya.(*/ray)
Editor: Heri Chaniago
Komentar