Melanggar Kode Etik, Dewan Pers Siap Beri Punishment Wartawan

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Pangkalpinang: Dewan Pers akan memberikan hukuman (punishment) bagi wartawan yang melanggar aturan pers dan jurnalis.

Hal itu dilakukan karena, Dewan Pers banyak menemukan kasus oknum wartawan dan laporan wartawan yang menyimpang belakangan ini.

Ketika acara Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan di Hotel Santika, Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriyana menjelaskan terdapat tiga ratus lebih kasus pelanggaran pers atau media yang terjadi dan sudah diterima Dewan Pers, dimana 220 kasus diantaranya sudah terselesaikan, dan tercatat 4 atau 5 kartu pers harus ditarik bagi pelanggar pers.

“Pers sedang cacat? Itu tidak betul, pers kita lebih baik, juga tidak betul, karena sekarang ini banyak pengaduan yang masuk,” jelas Yadi, Rabu (14/6/2022).

Menurut Yadi, permasalahan yang juga timbul pada pers, diantaranya kecenderungan di setiap daerah menunggangi kebebasan pers, dengan berdalih pada undang – undang nomor 40 tahun 1999.

Selain itu, ada orang yang menamakan pengacara membuat perusahaan pers, dengan tujuan yang tidak baik, melainkan untuk kepentingan pribadi semata.

Dengan kondisi ini, Dewan Pers akan lebih selektif, melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan hanya untuk anggota PWI saja.

Wartawan atau Pers harus memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dan profesionalitas. Namun perlu menjadi catatan penting bagi wartawan, agar UKW yang didapat bisa digunakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan peraturan undang-undang dan peraturan yang mengatur Pers dan Jurnalis.

Sementara itu, Direktur UKW PWI Pusat, Prop.DR Rajab Ritonga menyebutkan terdapat 42 peserta mengikuti UKW VIII PWI Babel, dengan 7 kelompok, yakni 1 kelompok kelas utama, 1 kelompok kelas madya dan 5 kelompok kelas muda.

Pelaksanaan UKW berlangsung pada 14 dan 15 Juni 2022, dengan para penguji yang berkompeten dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Tempo(*)