BANYUASIN,- Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin menggelar sidang kepada 36 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selasa (16/06/2021).
Bertempat di Aula Lapas Banyuasin, sidang TPP ini dilaksanakan dalam rangka mengkaryakan para WBP tersebut menjadi Tahanan Pendamping (Tamping) yang akan membantu pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
Pendistribusi WBP untuk menjadi Tamping dibagi ke dalam beberapa budang di antaranya dapur, kebersihan lingkungan Lapas, Klinik dan Bengkel Kerja Lapas Banyuasin.
Hal ini selain bertujuan sebagai Program pembinaan, namun tenaga mereka juga dapat membantu petugas dalam menjalankan pekerjaannya.
Sidang dibuka oleh Kasi Binadik sekaligus Ketua TPP Febryanto dengan dihadiri oleh seluruh anggota TPP. Selanjutnya, Plh Kepala Lapas Banyuasin Yudhi Khairudin beserta jajaran pejabat struktural lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin melalui Kasubsi Bimkemaswat Rasta Yustinfernanda menjelaskan, pengangkatan WBP sebagai Tamping ini didasarkan pada Permenkumham No.9 Tahun 2019.
“Dalam peraturan dijelaskan syarat menjadi Tamping di antaranya berkelakuan baik, masa pidananya paling sedikit enam bulan, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus.
Rasta menambahkan, setelah sidang TPP selesai dan hasil rekomendasi dari Tim keluar, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Lapas mengenai Pengangkatan Tamping pada Lapas Kelas IIA Banyuasin.
“Kita berharap agar setiap tamping dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan ikhlas dan bertanggung jawab. Karena tenaga mereka akan sangat dibutuhkan untuk berjalannya sistem yang ada di Lapas Banyuasin,” harapnya.(ril)

