HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
#Korban ancam gelar aksi demo
MUBA, – Korban penipuan berkedok arisan Online, melalui kuasa hukum melaporkan seorang bandar arisan Online ke Polres Musi Banyuasin (Muba). Tak tanggung-tanggung, total uang yang sudah disetorkan para member dalam arisan ini mencapai miliaran rupiah.
Kuasa hukum korban, Ketua LPBHNU Muba Fahmi SH MH dan Rekan mengatakan, para member sebagai korban arisan tersebut jumlahnya kurang lebih 550 orang, dengan total kerugian kurang lebih dari Rp. 6 milyar rupiah. Arisan ini dikelola oleh seorang bandar perempuan yang disebut-sebut berinisial MI.
“Klien kita EN dengan nama FB
Regina Putri reseller dari Bandar arisan MI yang membawahi sekitar 500 nasabah dengan kerugian pokok sebesar Rp. 5.195.000.000 dan SU reseler dari Bandar arisan MI membawahi sekitar 50 nasabah dengan total kerugian pokok sebesar Rp.860.000.000,” jelas Fahmi, Senin (18/9/2022).
Menurutnya, pada tanggal 15 September 2022, MI menandatangani surat perjanjian yang intinya siap mengembalikan uang pokok, sesuai tanggal jatuh tempo, namun hingga saat ini belum ada serupiahpun uang yang cair.
Lanjut Fahmi, surat pengaduan ke Polres Muba dengan nomor LP STPL/428/IX/2022/SUMSEL/RES MUBA, tanggal 16 September 2022 yang diterima langsung SPKT Polres Muba.
“Selain klien kita, masih banyak korban yang lain. Saya meminta pak kapolres segera mengamankan dan memeriksa MI. Jika bapak Kapolres tidak segera mengamankan MI, maka korban akan menggelar aksi demo dengan massa sekitar 700 orang untuk menuntut MI mengembalikan kerugian korban, sekaligus meminta menutup atau menghentikan transaksi jual beli arisan bodong,” pungkasnya.
Salah satu korban berinisial EN mengaku, sudah ikut dalam arisan ini bulan Mei tahun 2022, awal beli arisan dengan modal 10 juta dijanjikan bulan depan menjadi 15 juta. Uang pokok yang sudah di stor kepada bandar beinisial MI, hingga bulan September 2022 sebesar 1,5milyar.
“Terakhir saya stor uang pribadi sebesar 150 juta,” jelasnya.
Sementara, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH melalui KBO Reskrim Polres Muba Iptu Indrajaya SH di dampingi kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan ada lapaoran dari korban arisan online melalui kuasa hukumnya ke SPKT Polres Muba tanggal 16 september 2022, dan laporan pengaduan sudah diterima menunggu petunjuk dan arahan pimpinan semua melalui proses, jelas KBO Reskrim. (ry)
