HEADLINESRIEIJAYA.COM
Jakarta, – Masa penahanan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (12/1), tim penyidik memperpanjang masa penahanan terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk 30 hari ke depan terhitung mulai Jumat (14/1) hingga Sabtu (12/2).
“Tersangka DRA ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (12/1).
Selain itu kata Ali, penyidik juga memperpanjang masa penahanan untuk dua tersangka lainnya dengan waktu yang sama. Yakni tersangka Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan, dengan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus pemeriksaan para tersangka,” pungkas Ali.
Sementara itu, tersangka pemberi suap yakni Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) didakwa memberikan uang suap Rp 4,4 miliar kepada Dodi Reza Alex agar mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba TA 2021.
Dakwaan terhadap Suhandy telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/12).
Suhandy didakwa memberikan uang keseluruhannya sebesar Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, dan Eddy Umari.
Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddy, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.(*)
Saling Lirik, Jadi Penyebab Heru Habisi Nyawa Matius
Harian Silampari
MUBA, Heru Prayoga (21) harus mendekam di dalam penjara lantaran menghabisi nyawa Matius Harita, pada Jumat (7/1/2022) lalu di bawah Jembatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka Heru diawali persoalan sepele yakni saling lirik antara tersangka dan korban saat berada di Pasar Tradisional Kelurahan Bayung Lencir.
“Saat itu, korban mengantar orang tuanya berbelanja di pasar, lalu duduk di atas motor. Tak lama kemudian, tersangka datang sembari memainkan gas motor,” ujar Alamsyah didampingi Kapolsek Bayung Lencir Iptu Debi Apriyanto.
Tersangka pun melihat korban dan merasa tersinggung karena menganggap korban tidak senang dengan apa yang dilakukannya. Akhirnya tersangka mendekati korban sehingga terjadilah keributan. “Tersangka mengeluarkan pisau dan mengayunkannya kepada korban. Lalu korban berlari dan dikejar oleh tersangka, sampai di tepi sungai terjadi perkelahian,” kata dia.
Perkelahian itu menyebabkan korban mengalami luka tusuk pada bagian ketiak sebelah kiri. “Setelah ditusuk korban sepat berlari lagi hingga jarak 7 meter, namun terjatuh dan meninggal dunia, sedangkan tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ucap dia.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku, anggota Polsek Bayung Lencir melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin (10/1/2022) lalu. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambung Alamsyah.
Sementara, tersangka Heru mengatakan, dirinya tidak senang karena dilihat oleh korban saat melintas di Pasar Bayung Lencir. “Awalnya ribut karena saling lirik, saya tidak senang lalu ditanya, dia (korban) balik bertanya. Akhirnya kami berkelahi,” ucap dia.
Saat berkelahi itulah, sambung Heru, dirinya mengeluarkan pisau yang sebelumnya diselipkan di pinggang lalu ditusukkan kepada korban di bagian ketiak. “Usai menusuk sat langsung melarikan diri di dalam kebun. Satu malam saya di dalam kebun akhirnya menyerahkan diri karena saya merasa dihantui korban dan sadar kalau perbuatan itu salah,” tandas dia.(*)
