PALEMBANG, —‘Mantan Kepala Desa Perangai Kabupaten Lahat, Antoni (45) tertunduk lesu saat dihukum empat tahun penjara. Tidak itu saja, terdakwa Antoni juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 305,4 Juta. Amar putusan ini dibacakan dalam sidang Virtual oleh majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah, SH MH, Senin (16/8/2021).
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, bukti dan pengakuan terdakwa dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp 305,4 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta benda dapat disita. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan dua tahun penjara.
”T erdakwa Antoni terbukti bersalah terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Yaitu, terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) untuk keperluan dana kampanye sebagai calon legislatif (caleg) pada tahun 2019,” tegasnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannnya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat dikomandoi Anjasra Karya SH menuntut majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didamping oleh penasihat hukum Azriyanti SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu satu minggu kedepan guna menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan itu.
Berdasarkan dakwaan serta fakta persidangan terungkap bahwa desa Perangai, tahun 2018 lalu mendapatkan kucuran dana dari APBN sebesar Rp964 juta.
Namun dana desa yang sejatinya digunakan untuk pembangunan posyandu serta lampu jalan Desa Perangai tersebut, pada tahun 2019 sebagian digunakan terdakwa untuk kampanye calon legislatif Kabupaten Lahat dari partai Demokrat.
Didalam persidangan juga terungkap bahwa uang yang digunakan terdakwa berkisar lebih kurang Rp305 jutaan tersebut hingga saat ini belum dikembalikan oleh terdakwa.(*)
