Lonsum Wajib Laksanakan Anjuran Disnaker

Muratara, Sumsel600 views

 

HEADLINESRIWIJAYA.COM-Kamis (9/7/2020), ada pertemuan Disnaker Muratara antara 4 Pekerja PT. Lonsum yang di wakili kuasa hukum pekerjaan Abdul Aziz, SH dari pihak perusahaan dihadiri oleh Syahrul Maneger Bukit Hijau Estate dan Zulfani HRD Bingin Teluk Locasion. Pertemuan ini dipimpin oleh Fery Aprianto Kabid HI dgn Notulen M. Doni, SH.

Abdul Aziz selaku kuasa hukum pekerja menyampaikan keempat persoalan yang tenaga kerja. Pertama An. Rudi Hartono yang di PHK pertanggal 19 April 2020 dengan tuduhan sepihak melanggar pasal 158 ayat (1) UU 13/2003. Dengan bekerja selama 22 tahun hanya di berikan uang penghargaan masa kerja sebesar 27 Juta (Ketentuan Pasal 256 ayat 3).

“Keputusan tersebut dilakukan terburu-buru dengan melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan. Pasal 158 yang di jadikan landasan telah di cabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No: 012/PUU-I/2003,” kata Aziz sapaan Abdul Aziz kepada Silampari Online.

Kemudian An. Rudi Hartono atas dugaan pelanggaran tersebut telah di lakukan skorsing Melalui surat No: 153/BHE/SKR/IV/2020 seharusnya dilakukan pembinaan sesuai dengan anjuran PUK SPSI BHE pada Risalah Bipartit. Tidak boleh orang dalam peristiwa yang sama dilakukan hukuman yang berulang.

Dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 161 UU 13/2003 harus dilakukan dengan Surat Peringatan (SP) dgn jangan waktu 6 bulan, jika melakukan pelanggaran kembali baru dapat di ambil tindakan.

Dugaan pelanggaran berat yang di tuduh kan bertentangan dengan Peraturan MA no 12 tahun 2012 jika pun dugaan itu benar maka bukan pelanggaran berat melainkan tindak pidana ringan.

Oleh karena itu PHK An. Rudi Hartono harus dinyatakan batal demi hukum sesuai dengan pasal 151 UU 23/2003. PHK tersebut secara material mengalami kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat tentang uang pesangon dengan lama masa kerja 2 Kepmen serta uang pengganti hak ( Pasal 156 ayat 4). ” Total kerugian materi mencapai 60 juta rupiah,” tegasnya

Sementara pekerja An. Tabrani, Aswami dan Sastra mengalami kerugian materi akibat PHK di karenakan antara pembayaran pesangon dengan faktual bekerja berbeda. Dalam pembayaran pesangon atas nama sastra dan asmawi dinyatakan bekerja selama 3,5 tahun padahal faktual nya 5.5 tahun, begitu juga tabrani pembayaran pesangon 17.6 Tahun padahal faktual nya 23,3 tahun hal itu sesuai dengan surat keterangan bekerja yang di keluarkan sendiri oleh manager Bukit Hijau Estate.

“Total kerugian selisih tersebut mencapai 20 Juta rupiah,” ucapnya.

Sikap perusahaan yang telah di cantumkan pada notulen pertemuan atas persoalan An. Rudi Hartono menyatakan tetap pada keputusan semula dengan tetap menghormati keberatan atas keputusan tersebut serta menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan, dalam hal ini dapat dimaknai akan melaksanakan apa yang menjadi segala ketentuan yang diatur dalam UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselihan Hubungan Industrial (PPHI). Terhadap persoalan Asmawi, Sastra dan Tabrani akan melakukan pengecekan data terhadap perbedaan dari Departemen HDR dan Departemen Kantor Bukit Hijau Estate dan siap membayar jumlah selisih jika betul ada selisih bayar.

Berdasarkan pertemuan tersebut dengan memperhatikan Risalah Bipartit dan keterangan kedua belah pihak, serta dokumen-dokumen terkait dari kedua belah pihak maka Disnaker menyimpulkan dalam bentuk Anjuran yang tertulis dalam Notulen rapat adalah sebagai berikut :

An. Rudi Hartono telah melakukan kelalaian dan atas hal tersebut PHK yang dilakukan harus berdasarkan ketentuan pasal 161 ayat (3) dgn pihak perusahaan wajib mengeluarkan hak-hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (2) yang pesangon satu kepmen, Pasal 156 ayat (3) uang penghargaan masa kerja dan pasal 157 ayat (4) uang pengganti hak.

“Terhadap persolan Asmawi, Sastra dan Tabrani disnaker meminta perusahaan melakukan penyampaian data paling lambat 10 hari kerja,” jelas Disnaker.

Menanggapi Anjuran dari Disnaker, pihak pekerja menerima dan secara tertulis akan di sampaikan pada Senin mendatang, meskipun ada kehilangan hak Rudi Hartono satu Kepmen yakni gaji pokok dikalikan 9 bulan sekitar 30an juta rupiah. Tetapi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menghormati sikap dan pendapat dari Disnakertrans kami menerima. Jika perusahaan menolak kami siap membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial, masyarakat bisa menilai siapa yang tidak patut pada hukum dan pemerintahan.

Terhadap persolan Asmawi, Sastra dan Tabrani semua dokumen tidak bersesuaian dikeluarkan oleh pihak perusahaan bukan pekerjaan mengada-ada dokumen itu telah di sampaikan pada Disnaker Muratara. (*)