Lolos Di Pakuan Baru! Kini Beroperasi dari Kos-Kosan Lewat Telegram, Sindikat Pinjol Ilegal di Jambi Diduga Disokong Oknum Aparat

HAEDLINESRIWIJAYA.COM

Jambi, 24 Mei 2025 — Aktivitas sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di Jambi kembali mencuat ke permukaan. Beroperasi sejak awal 2023, sindikat ini diduga masih aktif hingga kini dengan pola yang semakin rapi dan terselubung. Informasi ini diperoleh dari seorang mantan pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya demi alasan keamanan.

 

Awalnya, kantor pinjol ini dibuka di kawasan Mayang pada awal 2023. Setelah sempat tutup, mereka pindah ke depan Saung Talang di Talang Banjar dan bertahan cukup lama. Namun, karena keresahan warga yang semakin meningkat dan mulai muncul kerusuhan, operasional mereka kembali berpindah ke daerah Pakuan Baru, di mana kini mereka disebut memiliki tiga lokasi kantor berbeda.

 

Seiring meningkatnya tekanan, sindikat ini tidak lagi bekerja dari kantor fisik. Mereka kini menjalankan operasional secara daring dari rumah atau kos-kosan, khususnya di wilayah Kecamatan Telanaipura, tepatnya di daerah Karya. Seluruh koordinasi dilakukan melalui aplikasi Telegram, yang kini menjadi pusat kendali utama permainan mereka.

 

“Permainan mereka sekarang lewat Telegram semua. Kerjanya dari rumah atau kos di Telanai, tepatnya di Karya,” ungkap sumber tersebut.

 

Tak hanya itu, sindikat ini juga disebut melakukan suap rutin kepada aparat, dengan nominal mencapai Rp20 juta per bulan, agar aktivitas mereka dibiarkan tanpa gangguan hukum. Lebih mencurigakan lagi, ada dugaan keterlibatan atau pembiaran dari oknum aparat siber, yang menyebabkan keterlambatan penindakan. “Diduga memang ada pembekingan dari oknum di cyber, makanya mereka aman-aman saja,” tambahnya.

 

Meski beroperasi dari Jambi, sindikat ini tidak menyasar warga lokal sebagai target peminjaman. Mereka menargetkan masyarakat dari luar kota Jambi, menggunakan aplikasi pinjol ilegal yang tidak tersedia di Play Store maupun App Store. Semua aplikasi disebarkan melalui tautan langsung.

 

Metode penagihan mereka sangat agresif dan melanggar hukum. Termasuk menyebar foto-foto pribadi (yang telah diedit secara tidak senonoh) serta meneror seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam demi menekan korban agar segera membayar.

 

Sindikat ini juga diketahui sengaja mengganti-ganti nama kantor dan merek aplikasi untuk menghindari pelacakan publik dan penindakan hukum. “Itu kantor yang sama dari awal 2023, cuma ganti-ganti nama aja biar nggak ketahuan,” kata mantan pekerja itu lagi.

 

Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang meskipun sudah ada berbagai laporan dari masyarakat dan mantan orang dalam. Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap praktik pinjol ilegal yang semakin lihai memanfaatkan celah digital dan aparat. (A.Chaniago)