Lima Tersangka Komplotan Bobol ATM, Di ringkus Polisi

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

Palembang– Lima Tersangka komplotan spesialis bobol ATM, dengan modus mengganjal lubang ATM,diringkus Satreskrim Polrestabes, Palembang, Dipimipin langsung Oleh Kasat Reskim AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, pada selasa (03/10/23) kemarin.

Kelima pelaku yakni, Andika Juli Saputra (22), Rio Sagito (24), M Yudha Afriansyah (22), Wahyu Hidayat (23) dan M Roby Tanarah (22)

Lantaran melawan petugas Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang, saat dilakukan penangkapan ditempat persembunyiannya, di salah satu kosan yang terletak di kawasan Sukabangun, Palembang, kelima tersangka terpaksa dihadiahi tindakan tegas terukur.

Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut kelima tersangka dan bersama barang bukti langsung diamankan petugas ke Polrestabes Palembang.

Adapun aksi komplotan kelima pelaku ini terjadi pada Selasa, (20/9/2023), sekitar pukul 08.40 WIB, di Jalan Kapten Abdullah di ATM Bank BRI bagus Kuning Kecamatan Plaju, Palembang.

Dimana menurut keterangan korban yakni Henny (53), warga Kecamatan Plaju, Palembang, Berawal saat korban bersama dengan suaminya pergi menuju ATM di TKP (tempat kejadian perkara), dengan tujuan akan mengambil uang, kemudian korban turun dari mobil dan masuk kedalam ATM. Setelahnya kartu ATM dimasukkan ketika itu dilayar tidak berfungsi seperti biasanya dan saat korban hendak mengeluarkan kartu Atm-nya, dengan cara dicancel, namun kartu itu tidak bisa keluar.

Kemudian, salah satu pelaku mendekati korban dan mengarahkan korban namun kartu itu tetap tidak keluar. Kemudian korban mendatangi Bank untuk mengkonfirmasi dan barulah diketahui untuk uang korban telah hilang direkeningnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 102 juta.

” jadi bener kelima pelaku sudah kita tangkap saat berada di kosan di kawasan Sukabangun, Palembang, kelima pelaku pun terpaksa dilumpuhkan karena hendak kabur dan melawan petugas,” ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskim AKBP Haris Dinzah saat menggelar press rilis, Rabu, (4/10/2023), sore.

Lanjutnya, Harryo Sugihhartono, kelima pelaku ini sudah membagi tukasnya masing-masing, MY bertugas mengganjal ATM dengan Menggunakan gergaji besi yang sudah di modifikasi, sedangkan 4 pelaku lain mengawasi korbannya,” kata Harryo

Saat ATM korban nyangkut di dalam mesin ATM dan tidak bisa dikeluarkan, ada salah satu pelaku juga berpura pura membantu. Namun setelah korban pergi menuju bank terdekat kelima pelaku pun yang sudah mengetahui PIN ATM korban dengan mudah mentransfer uang korban ke rekening rekannya Ad (DPO).

” masih ada 1 lagi DPO, untuk indetitasnya sudah kita kantongi dan akan kita kejar diduga otak utama,” katanya.

Sedangkan tersangka Andi mengatakan untuk di kota Palembang dirinya bersama 4 rekannya dan 1 masih DPO, sudah beraksi 2 kali. ” kami mendapatkan uang pertama senilai Rp 1,6 juta dan kedua kalinya berjumlah Rp 102 juta,” katanya.

Lanjutnya, uang itu langsung awalnya di Transfer ke rekening Ad (DPO), ” kami TF sebanyak 3 kali pak 30 juta. Setiap TF. Namun sebelumnya kami ambil 10 juta dulu. Nah sudah masuk ke rekening Ad. Barulah seluruh uang tersebut sebilah Rp 90 juta kami TF lagi ke rekan di Jawa bernama Efendi dan Rico. Tetapi setiap kami ambil 10 juta uang itu di potong 4 juta, kami hanya terima 6 juta setiap TF 10 juta. Jadi seperti cuci tangan pak,” kata Residivis yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2019 ini dengan kasus yang sama.

Andika menambakan, dirinya juga pernah beraksi di kota NTT, pada 2017, ” kalau saya hampir 4 kali pak beraksi, di NTT saya mendapatkan Rp 30 juta dan saya langsung kabur,” bebernya.

Ketika ditanya ia dan rekan-rekannya, belajar dari mana, Andika pun menjawab nonton Youtube pak,”bebernya

Selain mengamankan 5 pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Buah gergaji besi dan Kartu atm Mandiri Gold Berikut kendaraan Sepeda Motor NMAX warna Putih tahun 2019 Nopol B-4420-SKB, dan Motor mio m3 warna putih silver tahun 2016 Nopol BG-2476-VO berikut uang tunai sebesar Rp 1,5 juta di amankan petugas.

Atas ulahnya ke lima tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Ayat 1 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Yan)