HeadlineSriwijaya.Com, – Sungai merupakan sumber Kehidupan Mahluk hidup seperti manusia dan mahluk lainnya. Seperti Sungai Sake yang dari dulu sudah menjadi sumber air satu-satunya bagi warga Desa Rantau Sialang, Desa Kertajaya. Itu karena kedua Desa tersebut dilintasi Sungai Sake.
Namun ironisnya sungai yang airnya menjadi kebutuhan Ribuan orang tersebut harus tercemar dan mengalami kekeringan. Hal ini terjadi karena pembendungan dan penutupan aliran Sungai Sake oleh PT. Musi Andalan Sumatera. Dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit PT. MAS telah menutup sungai Sake dengan membangun jalan yang melintasi sungai. Selain itu air sungai di alihkan untuk mengisi kolam yang PT. MAS buat guna mengairi pembibitan Kelapa Sawit milik PT. MAS. Akibat pembendungan dan penutupan Sungai Sake tersebut puluhan warga bersama Kepala Desa Kertajaya memintak Legmas Pelhut untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Menindak lanjuti laporan puluhan orang yang mewakili warga Desa Kertajaya, Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (Legmas Pelhut) Musi Banyuasin menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin. Selasa (21/07/2020).
Dalam surat tersebut Legmas Pelhut Muba memintak DLH Kab. Muba agar mengambil tindakan terhadap PT. Musi Andalan Sumatera (MAS) atas Perusakan, penutupan aliran Sungai Sake yang mengakibatkan warga masyarakat Desa Kertajaya mengalami kekurangan air untuk kebutuhan sehari-hari.
Kepala Desa Kertajaya mengatakan,” sejak adanya penutupan Sungai Sake yang dilakukan oleh PT. MAS kwalitas dan mutu air sungai menjadi berubah. Selain itu terjadi endapan sedimen di dasar sungai,” ujarnya.
Mukar Roman (44) warga Desa Kertajaya mengatakan,” air yang dulu bisa di kosumsi sekarang tidak bisa lagi karena jadi kotor dan kering. Sekarang kami harus membeli air untuk kosumsi dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Saat di bincangi awak media Suharto Ketua Legmas Pelhut Muba di Kantornya mengatakan,” berdasarkan laporan masyarakat Desa Kertajaya yang mengalami dampak dari penutupan Sungai Sake yang di lakukan oleh PT. MAS. Maka sebagai Lembaga yang peduli dengan lingkungan kami segera bertindak. Mulai dari menurunkan tim untuk mengecek kebenaran persoalan tersebut. Setelah bukti akurat kami dapatkan kami segera menyurati instasi pemerintah yang membidangi yaitu DLH Kab. Muba,” ujarnya.
Lebih jauh Suharto menegaskan,” Legmas Pelhut akan terus mengawal Proses penyelesaian persoalan ini sampai selesai. Legmas Pelhut memintak Dinas Lingkungan Hidup Muba agar menindak lajuti persoalan ini dengan tegas dan cepat. Sebab persoalan ini menyangkut kehidupan masyarakat luas khususnya Desa Kertajaya dan Desa-Desa lain di sebelah ilir Sungai Sake,” tegasnya.
Kemudian Suharto juga menambahkan,” memang kita perlu peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian Lingkungan. Sebab sudah banyak laporan masyarakat mengenai perusahaan perkebunan yang membuka lahan perkebunan sampai ke tepi sungai. Sedangkan dalam peraturan dan perundang-undangan sudah di jelaskan jarak dari tepi sungai yang tidak boleh di kelola atau dibukak untuk usaha perkebunan. Namun di Kab. Muba sepertinya tidak ada perusahaan yang mematuhi peraturan tersebut. saya harap kedepannya Pemkab Muba harus tegas dalam hal ini,” tutupnya. (Rillis Legmas Pelhut)