HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Banyuasin — Kuasa hukum Iskandar dan Amirudin, yakni Fahmi SH MH bersama rekannya Febra Hutama Yudha SH CMe, berencana melaporkan penyidik Polsek Tungkal Ilir dan Polres Banyuasin ke Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil karena mereka menduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus dugaan pengrusakan secara bersama terhadap barang di lahan kebun yang terletak di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.
Menurut Fahmi, kasus tersebut sebenarnya telah ditangani oleh Polsek Tungkal Ilir sejak tahun 2022, namun hingga kini belum ada perkembangan atau kejelasan hukum yang disampaikan kepada pihaknya.
“Surat panggilan dari Polres Banyuasin yang kami terima menyebutkan klien kami sebagai terlapor atas dugaan pengrusakan, tapi peristiwa yang dimaksud tidak mencantumkan tanggal dan hari, hanya bulan Juni 2023. Padahal, perkara ini sudah pernah dilaporkan ke Polsek Tungkal Ilir pada 2022,” jelas Fahmi, Jumat (25/7/2025).
Lebih lanjut, Fahmi menyebut terdapat kejanggalan dalam surat undangan klarifikasi pertama. Dalam surat tersebut, kliennya disangkakan melakukan pengrusakan secara bersama-sama dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, bukan Pasal 406 KUHPidana yang lebih relevan.
“Seharusnya ini ranah perdata. Masing-masing pihak memiliki dokumen kepemilikan lahan. Maka buktikan dulu lewat proses perdata, mana surat yang sah dan mana yang tidak. Jika ada putusan pengadilan bahwa surat klien kami tidak sah, barulah bisa dinilai sebagai tindakan pengrusakan,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Kami akan mempropamkan Polsek Tungkal Ilir dan Polres Banyuasin, karena banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini,” pungkas Fahmi.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum.
“Yang jelas kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan yang diatur dalam KUHAP, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Itu dibenarkan oleh undang-undang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.(ry)
