HEADLINESRIWIJAYA.COM
SEKAYU, – Terdakwa Hermanto Bin Tasrip selaku mantan Kepala Desa Madya Mulia Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin (Muba), dituntut 1,9 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan penyimpangan dengan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012, untuk memperkaya diri sendiri sehingga sebesar Rp.74.139.830.
Dalam tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba di Pengadilan Tipikor Palembang, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya, kita bacakan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman 1,9 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, ” kata Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Pidsus, Arie Apriansyah kepada awak media
Selain itu, JPU kita meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.74.139.830, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Nah, kalau tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 11 bulan, ” tegas Arie
Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakawa sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungjawab bagi keluarganya,” tandasnya.(*)






