Kontraktor Nakal,UIN Raden Fatah, Dukung Kejari Sumsel Dalam Penyelidikan Kasus Guest House.

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

Palembang-Kontraktor Nakal, UIN Raden Fatah, Dukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam penanganan kasus Gedung Guest House menjadi penyidikan.

PIhak UIN Raden Fatah membenarkan bahwa kasus tersebut terdapat pekerjaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang dengan nilai kontrak Rp 16,5 miliar lebih, kontrak pengerjaan adalah 180 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.

Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang berlokasi dijalan Lebak Rejo Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang. Kasus ini terjadi akibat kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yang salah satunya volume dan kualitas fisik terpasang. pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang yang volumenya tidak sesuai kontrak.

Tim kerja Humas UIN Raden Fatah, Maulani mengatakan, bahwa UIN Raden Fatah telah mengajukan denda yang harus dibayar oleh kontraktor dan itu sudah dilakukan pembayaran namun ada beberapa bagian yang tidak mampu diselesaikan.

“Pihak kontraktor seolah menghindar Ketika ditagih penyelesaiannya sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir,” ujarnya.

Menanggapi hal ini pihak UIN Raden Fatah selalu berkoordinasi agar kasus ini dapat dituntaskan mengingat nama baik UIN Raden Fatah menjadi taruhannya di mata masyarakat Sumatera Selatan.

“Langkah – langkah yang telah dilakukan UIN Raden Fatah yakni berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Palembang yang memang telah melakukan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dengan Rektor UIN Raden Fatah jauh sebelum kasus ini terjadi yakni pada Kamis 11 Mei 2023,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang meningkatkan status penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi dalam kegiatan pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 lantai) Ex Rumah dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2022 ke Tahap Penyidikan. (Yan)