Konferensi Pers terkesan melindungi Pelaku Pelecehan: Dirut RSUD Raden Mattaher tidak teransparan, Ada Apa…?

HEADLINERIWIJAYA.COM

Jambi- Kabar menghebohkan publik media sosial Instagram dan media online kembali membuat geger, kali ini mencuat dari lingkungan RSUD Raden Mattaher Jambi. Diduga adanya tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Perawat RSUD Raden Mattaher tersebut.

Melalui Konferensi pers Direktur RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dr Herlambang SpOG angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Perawat kepada salah satu mahasiswi kedokteran UNJA. Mahasiswi dalam hal ini magang di RS pelat merah itu.

“Jadi pertama, berdasarkan pelaporan dari salah satu mahasiswi ke dokteran Herlambang menjelaskan, dari pihak Komite pendidikan dan Komite etik RSUD Raden Mattaher yang bertanggung jawab atau membawahi mahasiswi yang magang melayangkan surat berita acara pelaporan pada 2 November 2022 kepada Dekan Kedokteran UNJA dan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

“Karena adanya surat ini dan laporan baik secara lisan dari instalasi kamar operasi kita sebagai pimpinan saat itu dinas luar langsung mengintruksikan Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan menindaklanjuti masalah ini,”katanya

Herlambang mengatakan, pada 2 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB yang bersangkutan inisial BP langsung di panggil untuk diminta keterangan terkait masalah ini dan siang itu juga Wadir Pelayanan memanggil semua pihak dari kepala ruangan, Kepala Instalasi, Kabid Pelayanan, Perawatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. yang sedang magang/penelitian di RSUD Raden Mattaher jadi masih dalam proses yang saat ini diduga telah dilecehkan salah satu perawat di kamar operasi, dan itu dikirim lewat WhatsApp itu dikirim ke kita juga,” katanya saat menggelar konferensi pers, Kamis (1/12/2022).saat itu langsung dibuat surat pemberhentian sementara, tanggal 3 November 2022, sambil menunggu investigasi proses hukum yang berjalan, kita manajemen intens menanggapi persoalan ini. Kemudian pada 3 November orang tua korban langsung bertemu kami dan kita terima di ruang Wadiryan dan ada Wadir SDM dan itu kita mendiskusikan tentang kejadian,”katanya

Dalam hal ini Menurut Herlambang, dalam proses berjalan sesuai dengan SOP, selanjutnya pada 15 November Yang Bersangkutan (Ybs) diperiksa oleh Komite etik RSUD Raden Mattaher, yang isinya ada pelanggaran berat sehingga direkomendasikan mencabut tugas sementara Ybs.

“17 November keluar hasil dari tindaklanjut rekomendasi pencabutan wewenang klinis sementara dengan menempatkan Ybs di unit non pelayanan. Terakhir kita berkesimpulan dari proses ini, pihak Berkesimpulan dari proses ini, pihak RSUD Raden tidak pernah pembiaran dari laporan tersebut, sampai hari ini masih berlanjut kami dari jajaran melakukan seluruhnya sesuai dengan proses dan prosedur yang ada,” ujarnya.

Untuk itu, Herlambang juga menjelaskan terkait dengan salah satu pertanyaan dari awak media, terkait dengan adanya dugaan intervensi agar orang tua tidak melaporkan hal tersebut.

“Kami tidak melarangnya, baik keluarga bapak ibu nya terkait dengan pengaduan, kami hanya menerangkan proses langkah langkah yang akan dilakukan oleh manajemen kita,ya artinya kita tidak boleh mengekang. Kedua, sesuai dengan wewenang menindaklanjuti dengan data yang sesuai dengan SOP kita ke depan akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi,” sambil tersenyum girangnya.

Herlambang juga membeberkan, bahwa diduga pelaku adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Raden Mattaher.” PNS, proses kami harus menyelesaikan SOP yang kami buat, mulai dari etik dan memperkuat data untuk melaporkan ini ke atasan, Sanksi tergantung dengan pembuktian, pungkasnya.

Menambahkan salah satu awak media menanyakan surat pemberhentian sementara, Dirut Herlambang mengatakan ini suratnya, tapi jangan di foto ya, bisa dilihat.(Tim)

Komentar