HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi – Permasalahan di SPBU Pal 10 dengan nama pemilik Sapmiati terus melebar. Isu utamanya adalah gaji karyawan yang tak kunjung dibayarkan selama hampir empat bulan.
Seorang narasumber yang merupakan karyawan SPBU mengatakan,
“Iyo, Bang. Gaji kami hampir empat bulan belum dibayar oleh Ibu [Sapmiati].”
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi SPBU Pal 10, mereka hanya berhasil menemui Adi, selaku pengawas SPBU. Saat ditanya soal tunggakan gaji, Adi mengatakan:
“Sayo dak tau, Bang, soal gaji ini. Kage sayo cubo ngomong ke bos.”
Namun, hingga tiga hari setelah pertemuan tersebut, gaji karyawan belum juga dibayarkan. Tim dari media Perisainews dan Detexi pun kembali mendatangi SPBU Pal 10. Mereka kembali bertemu dengan Adi dan mencoba meminta nomor telepon pemilik SPBU, namun Adi menolak memberikan informasi tersebut.
Tim media juga menyampaikan bahwa SPBU tersebut diduga telah melanggar peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Namun, Adi justru merespons dengan nada ketus:
“Terserah lah, Bang, maunya apo. SPBU nak hancur… hancurlah,” ujarnya sambil berlalu.
Atas kasus ini, tim media menyatakan akan melaporkan pemilik SPBU Pal 10 ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(A.Chaniago)
