Truk Parkir di Badan Jembatan Sebabkan Jalintim Macet Total

Headline Sriwiijaya Online, 

BANYUASIN, – Tiga Truk angkutan barang yang memarkirkan kendaraannya di badan Jembatan Air Gasing Kecamatan Sukajadi Kabupaten Banyuasin mengakibatkan Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 12 – Betung macet total, Jumat (5/2/2021).

Ketiga kendaraan tadi yakni, bernomor polisi (Nopol) B 9571 CYT, B 9563 CYT, dan BG 8757 LJ, dengan sengaja parkir di badan jembatan. Padahal ada larangan melalui tulisan yang dipasang di atas jembatan.

Himbauan bertulisan tadi dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum yakni, “Kendaraan dilarang parkir di jembatan terimakasih”. Papan peringatan ini tidak diindahkan oleh ketiga sopir kendaraan fuso tersebut.

Kadis Perhubungan Banyuasin Anthony Liando mengatakan, sebenarnya di badan jembatan dilarang keras bagi kendaraan parkir disana. Selain menyebabkan macet juga berdampak pada kekuatan jembatan itu sendiri.

Dijelaskan Anthony, sebenarnya pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai kriteria parkir. Tercantum dalam undang – undang (UU) No 22 Tahun 2009 pasal 1 Nomor 15. Bunyinya, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Anthony juga menyebut ada 10 area dilarang parkir yakni, tentunya, 1. Di badan jembatan, tikungan, dan bahu bukit. 2. Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda. 3. Penyebrangan pejalan kaki, 4. Jalan utama, 5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan lain.

Kemudian ke 6. Dalam 6 meter dari suatu persimpangan. 7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu yang berlawanan. 8. Sepanjang jalan yang licin. 9. Di jalan layang, atau jalan tol, 10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Mengenai sanksi, jelas Anthony, akan kita berikan surat teguran hingga penilangan akan bekerjasama pihak kepolisian lalulintas. “Akan kita berikan surat teguran,” tandas Anthony. (*)