HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
Palembang— Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) Menetapkan Tiga Oknum Pegawai pajak Sebagi Tersangka Korupsi, Atas dugaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di beberapa perusahaan pada tahun 2019, 2020, dan 2021.
Tiga tersangka atas nama REG, NWP, RFH, Mengenakan Rompi tahanan Kejati Sumsel,turun dari lantai 6 digiring petugas Kejati menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, Selama 20 Hari ke depan guna kepentingan Penyidikan.
Asisten Pidanan Khusus Abdullah Noer deny SH.MH Mengatakan Sesuai dengan pres rilis Senin (30/10) kemarin telah di tetapkan tiga tersangka hari ini Penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya paksa Penahanan dikhawatirkan para tersangka Melarikan diri Menghilangkan barang Bukti dan Mengulangi Perbuatannya,” Ujarnya ketika Diwawancara awak media Senin (06/11/23) Malam.
Masi di katakan Asisten Pidanan Khusus, modus yang dilakukan para tersangka Pada prinsipnya Dugaan Gratifikasi dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan.
“Kerugian negara dalam hal ini masih dalam perhitungan, penyidik Kejati Sumsel masi melakukan pendalaman,”jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa Hukum tersangka Alamsyah Hanafiah,Menurutnya untuk menahan dan menetapkan tersangka minimal dua alat bukti sah sesuai KUHP.
Penyidik harus terbuka dengan tersangka ataupun dengan kuasa hukum. Kemudian Kejati mengambil kesimpulan bahwa ini merupakan gratifikasi seorang pegawai negeri menerima jadi selama ini menerima keuntungan dari usaha.
Akan tetapi gratifikasi pasal 5 pemberi dan penerima jangan hanya menahan dan menetapkan tersangka hanya penerima, karena pemberi tersebut tidak ditetapkan tersangka.
Kita ada upaya hukum nanti tidak saya buka sekarang selama saya diberi mandat klien saya akan melakukan,”tutupnya.(yan)
