HEADLINESRIWIJAYA.COM.
SEKAYU, Musi Banyuasin, Pada hari ini kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan , setelah memperoleh putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Roy Riadi SH.MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( BP3R) H. Giovani SH. MH menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tangkapan dari tindak pidana umum, dari penangkapan Kasatreskrim dan Kasatres Narkoba polres Muba, untuk Narkotika sebanyak 41 perkara, Oharda dan TPUL sebanyak 69 Perkara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman gedung BP3R kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan cara pemusnahan Narkotika diblender , sedangkan senpi Rakitan dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan alat pemotong besi dan ada juga yang dibakar.
” Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai jaksa eksekutor. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana Umum pada Bulan Apri sampai Juli tahun 2024, ini merupakan pemusnahan Barang bukti yang kedua di tahun 2024, ungkap Giovani.
Giovani juga menekankan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka. Kegiatan ini, biasanya dilakukan dua kali dalam setahun.
“Namun saya ubah menjadi setiap empat bulan sekali, untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan agar penanganan barang bukti lebih tertib,” bebernya
Harapannya, pemusnahan ini bisa memvegah peredaran narkoba dan meningkatkan pengawasan agar lebih baik.
Kami berkomitmen melakukan pemusnahan ini secara rutin” tegasnya.
Diketahui, acara pemusnahan ini turut dihadiri, kasi pidsus M.Fadli Habibi, SH. MH, kasi datun julfadli SH, kasubagbin Nopri Exandi SH. MH. kasatreskrim , AKP Bondan Try Hoetom, STR SIK,MH, Kastres Narkoba AKP Zanziba Zulkarnai, SH dan kepala dinas kesehataan, yang diwakili oleh Sekertaris, Jonadi SKM M.kes. dan para awak media. (ry)
Editor: Heri Chaniago
Komentar