Headline Sriwijaya Online,
Banyuasin, Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat tersangka yang merugikan negara diatas 1 Miliar.
Empat tersangka yakni HI pejabat eselon III di OPD Banyuasin bersama EH, AF, TA yang merupakan ASN di Kota Palembang terjerat kasus retribusi Uji Tera di DPKUKM Banyuasin.
“Tim Kejari telah menetap 4 orang tersangka dalam kasus Uji Tera,”ujar Mochamad Jeffri didampingi Kasi Pidsus M Lukber dan Willy Kasi Intel Kejari Banyuasin.
Saat konfrensi pers kepada awak media di Kantor Kejari Banyuasin, Rabu (10/2/2021), Jeffri menjelaskan kronolois kasus korupsi uji tera ulang yang dilakukan empat tersangka.
Awalnya ia tertarik membuka kasus Uji Tera ini, karena untuk meningkatkan PAD bertujuan untuk pembangunan di Banyuasin.
Lanjut Jeffri, sejak tahun 2017, diadakan kerjasama antara Pemkab Banyuasin dengan Pemkot Palembang karena saat itu Banyuasin belum memiliki tera ulang legal.
Saat itu EH selaku Kepala Bidang Kemetrologian dan Pengawasan di Dinas Perdagangan Kota Palembang membuat surat tugas kepada AF, TA dan HI untuk melakukan penarikan retribusi ke UTTP
tanpa menunjukkan surat ketetapan retribusi daerah.
Saat menerima uang setoran dengan cara Cas Transfer Kwitansi secara pribadi. Uang tersebut tidak disetorkan ke Bendahara Dinas Perdagangan Kota Palembang.
“Sehingga tidak ada uang retribusi yang ditarik tidak disetorkan ke Kas Kota Palembang,”katanya.
Kemudian, tahun 2019 EH, AF, TA dan HI kembali menarik retribusi tapi disetor ke Kas Dinas Perdagangan Kota Palembang. Tapi tidak melampirkan bukti penerimaan dari UTTP dari wilayah Banyuasin.
Setelah dari penetapan tersangka ini, dan berkasnya rampung akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Palembang.”Tersangka Terancam dipenjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya (*)

