DPO Curanmor Menyerahkan diri ke Polsek Keluang, Sebelum di lakukan tindakan Tegas.!!!

Keluang – Muba, Polsek Keluang polres Muba kembali mengamankan jaringan DPO Curanmor di tahun 2020, Agus Sutrimo Als Agus Bin Suyono (20) Supat (MUBA), Pengangguran Belum Menikah, alamat Dsn. I RT. 001 RW. 001 Desa Supat Barat Kec. Babat Supat Kab. Muba menyerahkan diri atas pencurian sepeda motor korban an.Erlangga (20) alamat di Jln Boran kel Keluang Kec. Keluang Kab. Muba.

Barang Bukti Motor angkut saat melakukan pencurian
Barang Bukti Motor angkut saat melakukan pencurian

Sebelumnya Pada hari Selasa (14/9/21) personil Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda iwan Susanto mengamankan Tersangka DPO An Tirta Ariasyah sedang bekerja di sebuah angkutan PT. Batu Bara di desa supat barat, di tangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang melakukan pemasangan terpal, Kanit Reskrim juga memberikan himbauan kepada keluarga pelaku lainnya agar dapat menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si melalui Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian Sik menyampaikan “Setahun yang lalu pelaku Bersama kawanan, dengan cara pelaku mencongkel kunci dan pintu belakang rumah yang mana pada saat itu dalam kondisi terkunci, lalu pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda Motor HONDA CB 150 R Warna Merah,
1 (satu) unit sepeda Motor YAMAHA XEON Warna UNGU, 2 (dua) Buah TABUNG GAS LPG 3 Kg, 1 (satu) unit Mesin Pompa Air merk SHIMIZU kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah)” Paparnya

Hal ini dibenarkan Kapolsek Keluang AKP DWI RIO ANDRIAN SIK
“Benar hari ini Sabtu (18/9/21) tersangka menyerahkan diri diantar oleh Paman pelaku” ungkap Dwi Rio

Dwi Rio menambahkan “Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana Dengan ancaman penjara 7 Tahun” Tandasnya