HEADLINESRIWIJAYA.COM.
MUSI RAWAS – Kawanan perampok berjumlah tiga orang yang beraksi di Jalan Lintas Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Tiga sekawan yang ditangkap dua diantaranya warga Dusun I Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura yakni Ari Andira, 27 tahun dan Taufik Tanjung, 33 tahun. Sedangkan satu tersangka lagi yakni M Wendi, 22 tahun, buruh tani, warfa Dusun III Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
Petugas menangkap para tersangka di rumahnya masing-masing pada Kamis (3/11/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Mura yakbi Ipda Eko Setiawan.
“Tersangka diamankan dikediamannya masing-masing,” kata Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Pramsewara.
Aksi perampokan tersebut dialami korban Riyan Prayoga, 21 tahun, warga Dusun 2 Desa Kasgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas bersaama temannya di Jalan Lintas Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura paa Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Berawal korban bersama temannya Badawi berangkat dari kantor Unit Mekar Rupit Dua di Desa Tanjung Raye dengan menggunakan motor Honda Revo menuju Desa Napal Melintang. Tujuan keduanya untuk menagih uang angsuran mingguan dari nasabah di Desa Napal Melintang.
“Saat diperjalan pulang, korban bersama temannya dikejutkan oleh tiga orang yang keluar dari semak-semak pinggir jalan sambil memegang kayu pankang dan siap memukul,” ungkap Kasat Reskrim.
Kemudian melihat itu korban dan saksi langsung terjatuh dari motor. Dan motor yang digunakan langsung dinaki pelaku Wendi. Sedangkan pelaku Ari Andira mencabut pisau dari pinggang sebelah kirinya dan mengarahkan kepada korban dengan mengatakan “SINI TAS KAU”.
Setelah mengatakan itu, pelaku Ri Andira langsung memotong tali tas sandang milik korban. Dan lansung mengambil tas tersebut yang berisikan uang tunai. Lalu pelaku Taufik Tanjung mengeluarkan pisau dari sebelah kiri pinggang dan mengarahkan pisau tersebut kepada saksi dengan mengatakan “MINTAK DUET KAU”.
Selanjutnya saksi langsung menyerahkan tas sandang miliknya yang berisi uang tunai milik korban dan 3 buah Smartphone dengan merk 2 unit HP kantor merk SAMSUNG A12 dan satu unit HP pribadi Merk REDMI.
Usia kejadian, ketiga tersangka langsung melarikan diri menggunakan motor milik korban. Ditengah perjalanan tas yang dipegang tersangka Ari Andira terjatuh dan tidak kembali tas tersebut dikarenakan takut tertangkap.
Lau ketiga tersangka berlari dari TKP menggunakan motor korban. Dan berjarak kurang lebih dengan jarak tempuh 1 jam perjalanan ketiga tersangka membuka tas yang diambil dari saksi. Ternyata berisi uang tunai Rp4.600.000.
“Dibagi rata Rp1.530.000. Dan 3 buah Smartphone dengan merk 2 unit HP kantor merk SAMSUNG A12 dan satu unit HP pribadi Merk REDMI dibagi satu-satu. Setelah berbagi hasil curian ketiga tersangka kembali ke rumah masing-masing,” pungkasnya.
Barang buki yang diamankan 1 unit Handphone Samsung warna biru, 1 unit Handphone redmi warna merah, 1 bilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan kulit warna hitam, 1helai baju warna hijau yang pakai pelaku saat melakukan pencurian dan 2 buah batang kayu.(ry)
