HEADLINESRIWIJAYA.COM.
LUBUKLINGGAU- Sebanyak empat kali kedua terdakwa melepaskan pelatuk senjata jenis revolver ke muka saya. Hal ini dijelaskan saksi Firsa pada sidang lanjutan dengan agenda saksi di PN Lubuklinggau. Rabu (14/1/2022)
Kedua terdakwa yakni Medi Arsyah (32) dan terdakwa Herdi alias Eng (35) warga desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ini saksi karena diduga sebelumnya berencana
merampas nyawa orang lain yaitu korban Firsa yang merupakan anggota DPRD aktip Kabupaten Muratara.
Sidang secara zoom diketuai Hakim Lina Safitri Tazili, dengan anggota Ferri Irawan dan Tri Lestari serta panitera pengganti (PP) Iwan sedangkan terdkawa yang berada di Lapas Klas IIA Lubuklingau Didampingi penasehat hukumnya Bayu Agustian, SH dan rekan

JPU Trian Febriansyah, SH, MH dan Akbari Darnawinsyah, SH membenarkan bahwa hari ini merupakan sidang dengan agenda pembuktian dari saksi korban, ada lima saksi yang dihadirkan yakni Firsa, Joni iskandar, Abu Yamin, Joni iskandar, dan Harison
Dalam pengangkuan saksinya Firsa sekaligus korban mengungkapkan bahwa ada penembakan terhadap dirinya, pada Selasa 20 September 202, sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di Jalan Perdesan Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara,
Malam itu ia keluar dari rumah berlima satu mobil dan akan menuju rumah salah satu calon kades,
menggunakan mobil portuner, dengan posisi saya menyetir mobil
Awalnya menuju rumah Sudirman, di pertengahan jalan dan saya lihat ada mobil calya parkir BG 1532 Q warna silper yang terparkir didepan warung disebelah rumah Sudirman dan namun saat saya melewati rumah Sudirman
Kemudian saya berangkat kembali setelah temu dengan dua orang, yang mintak uang saya berhenti dan mengasih dan tiba -tiba mobil calya menyalip, dan saya jalan kembali dan ada mobil lawan arah berhenti dengan mobil satu arah.
Karena saya penasaran membuka kaca mobil dan saya lihat kaca mobil kedua terdakwa ini sudah terbuka, saat mendekati yang terdakwa Mediarsyah langsung mengancingkan senjata tadi kemuka saya dengan menembak sebanyak dua kali namun belum meledak.
Ditanya saya ngapo nembak aku, di jawab Media Arsyah” mati kau, mati kau,” lalu menarik pelatuk lagi sebanyak dua kali namun tidak meledak.
“Padahal saya lihat ada peluru dalam revoper tersebut namun tidak meledak dan alhamdullah tidak meledak” jelas Firsa saat di tanya Hakim
Karena tidak meledak kedua terdakwa kabur. Saya sempat lapor ke polisi yang ada di rumah calon kades, namun tidak respon sehinggah saya ingin ngejar mobil pelaku namun mobil tidak ada lagi.
Diungkapkanya saat kejadian keadaan lagi sepi, tujuan kerumah Sudirman ingin silahturahmi. Usai kejadian ia shok, karena dianggapnya tidak ada musuh, dalam satu bulan saya pindakan keluarga, karena saya setelah kejadian ia mengetahui pelakunya.
Karena setelah kejadian kedua terdakwa langsung kabur dan kedua terdakwa ditangkap dibandung
“Selain itu memang adik iparnya Lindawati akan calon kades, namun saya sekedar mendukung dan tidak ada saya menghamburkan uang untuk warga” tegas Firsa
Untuk melatar belakangi membunuh saya tidak tahu, namun diakui kedua terdakwa ini keponakan Marsup yang merupakan saat itu pencalonan kades incunmbent
Setelah ditangkap Firsa dan saksi Haiping langsung kebandung karena kedua terdakwa tertangkap dibandung
“Diakui juga yang menembaknya yakni Terdakwa Medi Arsyah dan Herdiarsyah hanya sebagai sopir “tambah saksi Firsa
Kemudian saksi Haiping yang duduk disebelah Firsa dibagian depan menjelaskan membenarkan adanya perkataan Firsa
“Saat kejadian dengan keadaan sadar Ia melihat Firsa ingin ditembak oleh kedua terdakwa, saya melihat sendiri salah satu terdakwa yang menarik pelatuk senpi sebanyak empat kali” Kata saksi Haiping
Bahkan tarikan pelatuk senpi ketiga dan keempat, pelaku sempat bicara mati kau, mati kau, namun alhamdulilah keempat tidak meledak.” Menembaknya secara berturut-turut” ungkap Haiping
Senpi yang ditembak pelaku mengarah Wajah pirsa dan jarak 80 cm seandainya bila meledak akan peluruhnya akan mengenai wajah korban. Motipnya yakni ingin membunuh korban Firsa,
Lalu saksi Harison mengungkapkan saat kejadian saya duduk dibelakang korban Firsa diakui ia juga melihat kaca mobil terdakwa sudah terbuka dan kaca mobil pirsa terbuka salah satu terdakwa langsung menembak.
“Ada empat kali pelaku tarik pelatuk saya dengan dan juga pistol mengarah ke waja Firsa dan jaraknya 80 cm. Kalau memang kena maka pirsa akan mati” ungkap Harison
Sementara saksi Joni Iskandar mengungkapkan saat kejadian ia duduk posisi ditengah dibangku kedua, diakui kondisi mobil kedua hidup dan kaca mobil kedua sebelumnya sudah dibuka, dan membenarkan bahwa hanya korban Firsa yang diarahkan senpi oleh terdakwa. Dan ada empat kali juga pelatuk senpi tidak meledak
Lalu saksi Abu Yamin mengungkapkan saat kejadian ia duduk sebelah kiri dibelakang, saat kejadian sadar akan kejadian, saya melihat salah satu terdakwa menodongkan senjata ke Firsa,
Diakui juga bahwa kedua terdakwa bukan warga ketapat bening, namun warga datangan. Diakui juga ada empat kali juga pelatuk senpi tidak meledak yang mengarah ke wajah korban Firsa
Usai melakukan pertanyan dari Hakim JPU dan Pengacara terdakwa. Setelah itu Hakim Lina Safitri Tazili tanya ke terdakwa Mediarsyah atas keterangan kelima saksi yang dihadirka.
Mediarsyah menjelaskan saya tidak mendengar karena suaranya putus-putus dan terdakwa Mediarsyah membenarkan semua perkataan kelima saksi.
Sedangkan terdakwa Herdiarsyah juga benar semua keterangan saksi dan saya tidak keberatan karena saya mendengarkan semua keterangan saksi.
Jadi Hakim Lina kembali menunda persidangan pada Minggu depan Rabu (22/2/2023) dengan agenda kembali pemeriksaan saksi dari korban Bemi, Bayu dan Putra. (Yan)
