Kasus pecobaan pembunuhan, dua terdakwa kembali jalani sidang di PN Lubuklingau

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

LUBUKLINGGAU, -Dua orang terdakwa yakni Medi Arsyah dan Herdi Yang terlibat dalam kasus percobaan melakukan pembunuhan kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan Agenda pemeriksaa terdakwa Rabu (15/3/23)

Dihadapan majelis hakim Lina Safitri Tazili SH MH serta tim kuasa hukum, jaksa penuntut umum (JPU) kejari lubulingau Trian Febriansyah mengahirkan kedua terdakwa
secara virtual

Dalam keterangannya kedua terdakwa menjelakan pada sekitar pukul 22.00 WIB Herdi berhenti di warung untuk beli rokok. Medi tetap di mobil. Sebelum masuk ke dalam mobil, Herdi melihat mobil dikendarai Firsa H Lakoni dari arah berlawan melintasi jalan tersebut.

“Itu nah Fir….itu nah Fir…..kito kejar,” kata Herdi pada Medi.

Herdi memutarkan mobil lalu menyusul mobil yang di dalamnya ada Firsa H Lakoni.

Sampai di Simpang Tiga Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir mobil yang dikemudikan Firsa berhenti.

Mobil yang dikemudikan terdakwa ikut berhenti bersebelahan dengan posisi mobil Firsah.

Korban Firsa lalu membuka kaca mobil dengan mengatakan “Ngapo kamu di sini?”

Tanpa menjawab pertanyaan Firsah, Medi langsung mengarahkan senpira untuk menembak Firsa empat kali pada posisi yang sama.

“Mati Kau….mati Kau,” kata Medi sambil mengarahkan tembakan pada Firsah.

Namun senpira itu tak meletus. Meski demikian korban Firsah tetap berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak “Ngapo kau nembak aku?”

Mendengar teriakan korban, Medi mengajak Herdi pergi meninggalkan korban. Akibat kejadian ini, Firsah trauma.

Seusai mendengarkan keternagan kedua terdakwa, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU (yan)

Komentar